PEMBICARAAN soal utang pemerintah kembali mengemuka. Pemicunya, debat calon presiden pada Minggu, 7 Januari lalu. Ketika itu, Prabowo ditanya soal rasio utang yang ideal terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menurut Prabowo, rasio utang terhadap PDB sampai 50% pun tidak masalah. Toh, selama ini utang pemerintah tidak pernah gagal bayar. Capres Anies Baswedan sempat menunjukkan ekspresi ‘wow…’ mendengar jawaban Prabowo. Bagi Anies, rasio ideal utang terhadap PDB di angka 30%.
Bagi Anies, rasio utang yang besar akan sangat membebani anggaran negara. Lebih-lebih bila anggaran itu dibelanjakan untuk alat-alat pertahanan bekas yang belum tentu sejalan dengan ancaman kekinian. Rasio utang yang saat ini lebih dari 38% saja, bagi Anies, sudah harus dicermati, apalagi bila sampai dinaikkan menjadi 50% meskipun tidak akan gagal bayar.
Utang memang instrumen pendapatan yang sah yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Syaratnya, utang memang digunakan untuk pembelanjaan yang sifatnya produktif. Utang akan menjadi beban bila dipakai untuk pembiayaan mercusuar yang bukan prioritas. Makin berbahaya lagi bila utang dipakai membayar utang. Itu namanya gali lubang, tutup lubang.
Lampau, seperti apa sebenarnya postur utang negara kita saat ini? Saya ingin mengutip kabar ‘optimistis’ dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto, dulu. Kata Suminto, utang pemerintah memang mencapai rekor secara jumlah, yakni lebih dari Rp8 ribu triliun. Akuratnya Rp8.041 triliun per November 2023.
Tetapi, ia mengajak agar kita tidak sekadar melihat nominalnya yang kian jumbo. Suminto menjelaskan, berbagai indikator portofolio utang justru menunjukkan kinerja utang lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya. Pak Dirjen mencontohkan rasio utang terhadap PDB alias debt to GDP ratio yang membaik. Rasio utang terhadap PDB per akhir November tercatat 38,11%. Bilangan tersebut turun dari posisi Desember 2022 yang sebesar 39,7%.
Rasio sebesar itu memang masih jauh dari batas atas yang diperbolehkan undang-undang, yakni 60%. Kendati boleh sampai 60%, tetap dengan syarat dan ketentuan berlaku, seperti 82% harus dalam bentuk surat berharga negara, 90% harus berdurasi utang jangka panjang, lalu 70% mesti dalam denominasi rupiah.
Eksispun dari sisi indikator risiko mata uang atau currency risk, proporsi utang Indonesia dalam valuta asing juga terus menurun. Pada 2019 sebelum pandemi, persentase utang pemerintah RI dalam mata uang valas berada di 37,9%. Pada 2018, outstanding utang dalam bentuk valas mencapai 41%. Pada November 2023, utang pemerintah dalam bentuk valas 27,5%.
Dari sisi rata-rata tenor dari utang pemerintah, menurut Kemenkeu, juga cukup panjang, yaitu sekitar 8,1 tahun. Eksispun dari sisi risiko suku bunga dari mayoritas utang pemerintah sekitar 82% dengan bunga tetap sehingga tidak terlalu sensitif terhadap gerakan suku bunga yang ada di pasar.
Tetapi, terlampau optimistis jelas akan membuat negara ini di ujung bahaya jeratan utang. Berbagai analis dan lembaga telah mengingatkan agar rasio utang terhadap PDB dijaga di kisaran tidak lebih dari 30%. Bilangan ini penting agar instrumen anggaran negara tidak sesak napas.
Apalagi bila menaikkan rasio utang hingga 50% dari PDB, itu namanya nekat. Bank Dunia sudah mengingatkan bahwa rasio utang terhadap PDB di angka mendekati 70% bisa mengganggu perekonomian suatu negara.
Pada tahun ini, potensi utang bisa menembus Rp8.600 triliun. Itu karena menghitung besaran utang jatuh tempo dan beban bunga utang yang sebagian akan dibayar dengan penerbitan utang baru. Situasi pemerintah yang tampak nyaman dengan porsi 90% utang berbentuk surat berharga negara dengan bunga relatif tinggi di pasar, mestinya tidak boleh terjadi.
Beban bunga utang yang meningkat akan menyebabkan penyempitan ruang fiskal. Apalagi, tidak semua utang digunakan untuk belanja produktif. Pembayaran bunga dan pokok utang jatuh tempo lewat penerbitan utang baru membuktikan bahwa utang digunakan juga untuk hal yang sifatnya non-produktif, yakni bayar utang dengan meminjam uang.
Utang jatuh tempo pemerintah tahun ini Rp663 triliun, naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 601 triliun. Terperosok tempo utang pemerintah juga kembali meningkat pada 2025 menjadi Rp703 triliun, menurun di 2026 menjadi Rp681 triliun, lalu kembali meningkat di 2027 menjadi Rp707 triliun.
Situasi itu, lagi-lagi menandakan bahwa berlindung di balik batas atas rasio utang 60% dari PDB jelas bukan rencana bijak. Yang mesti dilakukan justru berhati-hati dengan rasio di atas 30%, karena sebelum era pemerintahan saat ini, rasio utang terhadap PDB dikendalikan di angka 30%. Lagi mau nekat?