Tembus Rp15,01 triliun, Penerimaan Pajak di Bali Diprediksi Lampaui Sasaran

Tembus Rp15,01 triliun, Penerimaan Pajak di Bali Diprediksi Lampaui Target
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan(MI/Arnoldus Dhae)

KANTOR Daerah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan pajak senilai Rp15,01 triliun hingga November 2024, atau 89,05% dari Sasaran yang telah ditetapkan sepanjang 2024 sebesar Rp16,86 triliun. Capaian itu tumbuh 27,18% secara tahunan (yoy).

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengatakan, penerimaan Ketika ini sudah mendekati 90%. Apabila selama Desember 2024 seluruh wajib pajak proaktif, ditambah Tengah dengan sikap proaktif perangkat Kanwil DJP Pajak Bali, penerimaan pajak Bali tahun 2024 diperkirakan Dapat Melampaui Sasaran.

“Hingga 30 November 2024, kontribusi terbesar penerimaan pajak Kanwil DJP Bali berdasarkan jenis pajaknya berasal dari Pajak Pendapatan (PPh) sebesar Rp10.629,26 miliar atau 89,05% dari keseluruhan. Rinciannya, penerimaan PPh Pasal 21 sebesar Rp3.397,47 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp2.860,69 miliar, dan PPh Final sebesar Rp2.894,01 miliar,” ungkap Darmawan, Jumat (20/12).

Cek Artikel:  Jam Tangah Mewah Dirdik Jampidsus Dibeli di Pasar, Harganya Murah, Percaya?

Besarnya perolehan dari pajak Pendapatan itu seiring dengan naiknya pertumbuhan ekonomi Bali sepanjang 2024, termasuk peningkatan transaksi kripto.

Penyediaan akomodasi serta penyediaan makan dan minuman menjadi dua sektor yang mengalami pertumbuhan pajak tertinggi, mencapai 57,09% (yoy). Diikuti oleh perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor yang tumbuh sebesar 23,42% (yoy).

Penerimaan pajak November 2024 juga didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan Adalah perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor yang mencapai Rp2.772,65 miliar, aktivitas keuangan dan asuransi sejumlah Rp2.178,33 miliar, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Rp2.117,15 miliar, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sejumlah Rp1.566,14 miliar, dan industri pengolahan sejumlah Rp1.065,63 miliar.

Cek Artikel:  Sopir Truk Tambang di Tangerang Positif Narkoba

Dari sisi kepatuhan wajib pajak, Darmawan mengungkapkan 359.142 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan ke wajib pajak hingga periode November 2024. Capaian itu tumbuh 5,21% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

SPT PPh tersebut terdiri dari 36.380 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 288.858 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 42.201 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.  

“Informasi terbaru mengenai persiapan coretax menjelang Ketika Mulai Operasi (SMO), hingga penghujung tahun 2024 kami Tetap gencar melaksanakan edukasi tahap II dan tahap III secara bersamaan. Edukasi coretax tahap II dilaksanakan secara Sendiri berdasarkan inisiatif wajib pajak dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian ke helpdesk. Sedangkan Demi edukasi tahap III dilakukan dengan metode simulasi interaktif berbasis internet,” ungkap Darmawan. (E-2)

Cek Artikel:  Dapat Dukungan Gibran Center, Ridwan Kamil Optimistis Menang Pilkada DKI

Mungkin Anda Menyukai