Tembak Kucing Tiba Tewas, Pria Ini Terancam 2 Tahun Penjara

Tembak Kucing Sampai Mati, Pria Ini Terancam 2 Tahun Penjara
Ilustrasi(Antara)

Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial DD, berusia 45 tahun, yang diduga menembak kucing peliharaan Punya Perempuan berinisial M. Kucing tersebut ditembak hingga tewas dengan menggunakan senapan angin, pada Selasa (21/1).

“Kasus ini kami ungkap setelah Eksis informasi di media sosial terkait aksi pelaku penembakan dan kami lakukan pengembangan,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu (22/1).

Ia mengatakan aksi penembakan kucing peliharaan terjadi pada Selasa (21/1) Sekeliling pukul 16.00 WIB di Jalan Molek Kelapa Gading Timur Jakarta Utara dan viral di komunitas lingkungan dan akun medsos pecinta binatang. Polsek Kelapa Gading melakukan respons Segera dengan mendatangi Letak dan melakukan penangkapan kepada terduga pelaku penembakan.

Cek Artikel:  Kejagung Tetapkan Ujang Iskandar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

“Pelaku ditangkap di kediamannya Rabu (22/1) Sekeliling pukul 14.32 WIB,” kata Seto.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemilik kucing di undang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangannya. Petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan 56 butir peluru.

Pelaku dijerat pasal 302 KUHAP Tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHAP Tentang Perusakan Barang dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

“Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku Ialah pasal penganiayaan terhadap hewan,” tandasnya. (Z-11)

Cek Artikel:  Disentil Wapres Maruf Amin soal Pegi Setiawan, Polri: Kami Tak Antikritik

Mungkin Anda Menyukai