Liputanindo.id – Dua pemuda berinisial KZ (27) dan DK (29) nekat mencuri motor temannya Buat bermain judi online. Dia pun kini mendekam di jeruji besi Polsek Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania di Mapolsek Jatinegara, Juma kemarin mengatakan, kedua pelaku mencuri motor temannya sendiri dengan modus meminjam sepeda motor korban.
Pada awalnya DK meminjam motor korban TA yang merupakan temannya dengan Dalih membeli sesuatu, tetapi pada Ketika itu kunci motor korban digandakan.
“Rupanya pada Ketika dipinjam, DK menggandakan kunci motornya korban di Area Tebet, tukang kunci, Area Tebet Jakarta Selatan,” kata Chitya.
Setelah menduplikasi kunci, sepeda motor dikembalikan kepada TA dan korban pulang ke rumah saudaranya.
Kemudian, ketika korban memarkir motor di tepi Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, dengan kondisi terkunci stang, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor dengan memakai kunci yang sudah digandakan tersebut.
“Pada Ketika korban akan memakai kendaraan roda dua tersebut Rupanya sudah Bukan Eksis di tempat. Kemudian, korban Menyaksikan CCTV yang Eksis di Posisi, Rupanya motornya diambil oleh KZ,” paparnya.
Korban lantas melaporkan kasus pencurian itu kepada Polsek Jatinegara dengan membawa bukti rekaman CCTV.
“Buat motor Tetap dalam penyelidikan karena sudah di jual secara online seharga Rp3,5 juta. Uangnya dipakai Buat membayar kontrakan dan bermain judi online,” kata Chitya.
Motif dari pelaku DK karena merasa sakit hati dengan perkataan korban, sehingga pelaku menggandakan kunci tersebut, Lampau menyuruh KZ Buat mengambil motor korban
Chitya menambahkan DK Bukan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, karena sudah digunakan KZ Buat bermain judi online.
“Tersangka KZ juga Bukan memberi hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada DK. Jadi DK Bukan menerima hasil penjualan dari KZ, Karena uangnya sudah habis,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

