KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dinilai teledor karena telah memasang alat peraga kampanye (APK) di beberapa Letak termasuk kawasan rumah dinas militer.
Pemasangan alat peraga kampanye tersebut pun menuai protes dari masyarakat termasuknya penghuni rumah dinas.
Pantauan di Letak, APK yang dipasang KPU Kota Tasikmalaya berupa umbul-umbul dengan bergambar lima pasang calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang bertanding di Pilkada 2024 beserta visi misinya.
Ketua RW 13 Kampung Ciranjang Ajat Sumedi mengatakan, pemasangan APK yang selama ini dilakukan oleh KPU Kota Tasikmalaya Enggak didahului dengan sosialisasi. Selain itu, KPU Kota Tasikmalaya dinilai keliru karena Enggak Menyantap Kepribadian kawasan. Asal Mula, pemasangan alat peraga kampanye berada di tanah militer, sekolah, Akurat ibadah dan tanah negara sudah Jernih dilarang dalam undang-undang.
“Kami sangat menyayangkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh KPU Kota Tasikmalaya berada di Letak tanah militer dan ini sudah melanggar aturan. Bagi KPU segala sesuatu harus sesuai aturan yang dituangkan dan mereka harus Menyantap Distrik apalagi yang dipasang itu sudah Jernih tanah negara,” katanya, Senin (4/11).
Sementara itu, Lalan Herlan, Anggota Kampung Ciranjang mengatakan, Kepada pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh KPU Kota Tasikmalaya sudah Jernih telah melanggar aturannya dan paling ironis selama ini Sekalian Kekasih calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya semuanya melanggar aturan dengan Langkah memasang di tiang listrik, pohon memakai paku, dan lainnya.
“Lima pasang calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya semuanya itu melanggar aturan pemasangan APK dan masa KPU harus ikut-ikutan melanggar aturan tersebut. Jadi kami sangat ironis, apakah aturan itu dibaca atau hanya dilihat dan ini sudah Jernih di tanah militer. Sepatutnya mereka koordinasi terlebih dulu, jangan hanya main pasang,” paparnya. (AD/J-3)