
Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution menyebut Saipullah Nasution, calon bupati yang mendapatkan Bunyi terbanyak, terlambat menyerahkan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Pencalonan Saipullah Nasution yang berpasangan dengan Atika Azmi Utammi dinilai cacat formil sejak awal. Oleh karena itu, Harun-Ichwan meminta kepada MK Buat membatalkan penetapan Saipullah-Atika sebagai Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 2.
“Calon bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution diketahui Kagak menyerahkan tanda terima LHKPN kepada Termohon (KPU Mandailing Natal) pada Copot yang sudah ditentukan,” ucap kuasa hukum Harun-Ichwan, Salman Alfarisi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 pada panel 1 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1).
Jadwal penerimaan dan/atau penyerahan LHKPN bagi calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal selambat-lambatnya pada 29 Agustus 2024 dan penyerahan perbaikan maksimal 8 September 2024. Akan tetapi, Saipullah Nasution disebut baru mendapatkan surat tanda terima LHKPN dari KPK pada 16 Oktober 2024.
“Sehingga Kalau Saipullah Nasution Mau menyerahkan tanda terima LHKPN-nya sebagai syarat administrasi kepada Termohon (KPU Mandailing Natal) maka sudah Kagak dibenarkan,” kata Salman.
Menurut tim Harun-Ichwan, tindakan Saipullah Nasution yang Kagak menyerahkan surat tanda terima LHKPN Betul waktu dinilai melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf j dan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat imperatif dan harus dipenuhi oleh setiap Kekasih calon,” ucap Salman.
Lebih lanjut, Salman mengatakan pihaknya telah melaporkan Kagak terpenuhinya syarat formil Saipullah Nasution kepada Bawaslu. Tetapi, KPU Mandailing Natal disebut Kagak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
“KPU Mandailing Natal Kagak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Rekomendasinya, Yakni bahwa Kekasih calon nomor urut 2 (Saipullah-Atika) belum memenuhi syarat,” imbuhnya.
Selain menyoal ketidakterpenuhan syarat formil, Kekasih Harun-Ichwan juga mendalilkan dugaan keterlibatan ASN dan modus santunan anak yatim yang melibatkan anak-anak Buat menambah perolehan Bunyi Saipullah-Atika.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Harun-Ichwan meminta MK membatalkan keputusan KPU Mandailing Natal mengenai penetapan Kekasih calon, penetapan nomor urut, dan perolehan Bunyi sepanjang atas nama Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.
Selain itu, pemohon perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu juga meminta MK Buat mendiskualifikasi Saipullah-Atika sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal 2024 serta menetapkan Harun-Ichwan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. (Ant/I-2)