Telan Pil Pahit, Belasan Kontributor TVRI Dirumahkan Bertepatan dengan Hari Pers Nasional

Telan Pil Pahit, Belasan Kontributor TVRI Dirumahkan Bertepatan dengan Hari Pers Nasional
Ilustrasi(MI/Mitha Meinansi)

BERTEPATAN dengan Hari Pers Nasional, belasan kontributor dari saluran televisi nasional TVRI, Malah harus menelan pil pahit karena diberhentikan dari pekerjaannya. Hal ini diduga sebagai Akibat dari efisiensi anggaran yang dijalankan oleh kementerian/lembaga seusai terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025.

Empat organisasi pers di Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Komunitas Rumah Jurnalis sebagai Koalisi Organisasi Pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Palu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, menyerukan keprihatinan mereka sebagai Bentuk solidaritas terhadap sesama jurnalis.

Dalam pernyataan sikap Serempak, Rumah Jurnalis menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat sebagai kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang salah satu tujuannya Kepada menyukseskan Makan Bergizi Gratis (MBG), Tak Sebaiknya mengurangi anggaran yang dikhususkan bagi gaji para jurnalis yang berstatus kontributor.

“TVRI Sulawesi Tengah secara mendadak melakukan kebijakan dengan merumahkan belasan jurnalis yang berstatus kontributor. Kebijakan ini diambil Pengaruh dari kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Ketua AJI Palu, Mulia Sumandjaya, Minggu (9/2).

Cek Artikel:  Pj Gubernur Sulsel Zudan Berdayakan Petani Garam dan Nelayan di Pangkep

Menurut Mulia, sebagai salah satu lembaga penyiaran publik, TVRI juga terkena imbas dari kebijakan efisiensi anggaran. Ketiadaan anggaran Kepada menggaji belasan kontributor tersebut, Membangun TVRI Sulteng merumahkan Sekeliling 15 jurnalisnya, termasuk sejumlah penyiar.

Apa yang dialami Rekan-Rekan jurnalis di TVRI Sulteng ini, menjadi keprihatinan Serempak. Sebaiknya, lembaga penyiaran publik yang notabenenya bekerja Kepada kepentingan publik di bidang informasi, Tak ikut menjadi sasaran efisiensi anggaran, apalagi anggaran yang dikhususkan Kepada gaji para jurnalis. 

Komunitas Rumah Jurnalis menilai, di TVRI Sulteng maupun lembaga penyiaran publik lainnya seperti RRI, akan banyak anak-anak dari jurnalis maupun pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik, yang Malah akan kesulitan makan bergizi bahkan makan seadanya Apabila orangtuanya berhenti mendapatkan Pendapatan.

Lebih dari itu, kebijakan pemerintah pusat merupakan upaya mencederai maruah kemerdekaan pers. Alasan, bagian dari tugas dan tanggung jawab jurnalis dalam mewujudkan kebebasan pers adalah mencari dan mengumpulkan informasi Kepada disampaikan kepada publik. Sementara para jurnalis di Sulteng Tak dapat bekerja melakukan tugasnya sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah dirumahkan.

Cek Artikel:  Gerindra Akan Percepat Kongres, Minta Prabowo Jadi Ketum Tengah

“Sangat Tak adil rasanya, ketika efisiensi anggaran berdampak bagi jurnalis lembaga penyiaran publik, sementara lembaga seperti DPR RI yang sama-sama berperan dalam demokrasi di negara ini, Malah Tak terkena imbas dari efisiensi anggaran,” Mantap Sekretaris AMSI Sulteng, Abdee Mari.

Oleh karena itu, Koalisi Organisasi Pers Sulteng  Sulteng menyatakan sikap sebagai Bentuk solidaritas terhadap sesama jurnalis.

1. Mendesak Pemerintah mengkaji kembali kebijakan efisiensi anggaran Spesifik bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak lainnya di lembaga penyiaran publik.

2. Mendorong agar lembaga penyiaran publik di daerah membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja.

Cek Artikel:  Menkes: Pemerintah Fasilitasi Deteksi Awal Penyakit Kanker di Puskesmas

3. Meminta agar hak-hak para pekerja kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan .

4. Meminta agar efisiensi anggaran Tak diterapkan secara diskriminatif pada lembaga penyiaran publik, sehingga hak jurnalis Kepada menjalankan tugas jurnalistik dan mewujudkan kebebasan pers tetap terlindungi.

5. Menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI Kepada lebih transparan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan kebijakan efisiensi anggaran, agar Tak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik.

6. Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia Kepada bersolidaritas dan bersuara menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik.

7. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers Kepada ikut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi Tak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

8. Apabila tuntutan ini Tak diindahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik. (MT/J-3)

 

Mungkin Anda Menyukai