Tega, Orang Uzur Jual Bayi Kandungnya Sendiri di Tangerang

Liputanindo.id – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang Orang Uzur berinisial RA (36) yang tega menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp15 juta kepada sepasang suami istri yakni HK (32) dan MON (30).

“Eksis tiga orang yang kami amankan dalam praktik penjualan bayi, selain RA, juga HK dan MON sebagai pembeli bayi yang dijual tersebut, ” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (7/10/2024).

David menjelaskan kasus tersebut bermula Ketika pelaku RA Menyantap sebuah postingan di media sosial (medsos) facebook, adanya permintaan Demi pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.

Cek Artikel:  Ibu Viral yang Cabuli Anaknya Sempat Diminta Videokan Interaksi Badan dengan Suaminya

“Kemudian, pelaku RA berkomunikasi melalui pesan Whatsapp dan melakukan perjanjian dengan  pemilik akun tersebut Demi Bersua di Area Tangerang, ” ucapnya.

Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA membawa bayinya yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya Demi dia bawa ke Tangerang, dengan Dalih ke tempat saudaranya.

“Setelah Tiba di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan Dana senilai Rp15 juta, ” kata David.

David juga menambahkan pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang sedang bekerja di Kalimantan dengan Dalih terdesak kebutuhan ekonomi.

“Ketika pulang ke Jakarta, ibu kandung korban berinisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab Eksis di Tangerang. Tetapi, karena curiga ibu korban Lalu mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang seharga Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.

Cek Artikel:  Siswa Kelas 5 SD Tewas Terjatuh Ketika Seluncuran dari Tangga Sekolahnya di Jaksel

Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas laporan tersebut Personil melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang Serempak Kekasih suami-istri HK dan MON. Ketika diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan Langkah Bersua di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” beber David.

David menambahkan Demi pelaku RA telah diamankan pada Selasa (1/10) sedangkan suami-istri HK dan MON ditangkap pada Kamis (3/10).

Cek Artikel:  Pengamen di Jakbar Ditikam Perampok Usai Melawan, Ngeri

Ketika ini ketiga pelaku sudah ditahan dan mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai