Liputanindo.id – Seorang ibu di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) tega menjual bayinya yang baru berusia 7 hari. Perdagangan bayi ini digagalkan Satreskrim Polrestabes Medan dengan 4 orang pelaku diamankan, salah satunya ibu bayi tersebut.
Para pelaku yang ditangkap berinisial SS (27), yang merupakan ibu dari bayi tersebut. Y (56) dan NJ (40), keduanya warga Kecamatan Deli Uzur, Kabupaten Deliserdang. Dan, MT (55) warga Medan Perjuangan, Kota Medan. Bayi malang itu dibanderol dengan harga Rp20 juta.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi menjelaskan penggagalan perdagangan bayi tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, dilakukan penyelidikan dan meringkus keempat pelaku tersebut.
Madya menjelaskan, bayi tersebut baru dilahirkan SS disebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Uzurn, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa 6 Agustus 2024 lalu.
“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp20 juta,” ucap Madya, dalam keterangannya Rabu (14/8/2024).
Madya mengungkapkan kronologi penggagalan perdagangan bayi itu, berawal dari MT (55) yang tengah menggendong bayi itu, dengan menumpangi becak bermotor dan melaju kearah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Kemudian, dilakukan kesepakatan bertemu dengan Y dan J diduga selaku pembeli bayi di Jalan Kuningan. Petugas langsung mengamankan bayi tersebut, dari pelaku masih berada di dalam becak motor tersebut.
“Terdapat empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” sebut Madya.
Dalam pemeriksaan para pelaku, Madya mengatakan pembayaran bayi dijual itu, secara bertahap hingga total uangnya mencapai Rp 20 juta.
“Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp 5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp 15 juta” jelas Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.
Buat motif ibu menjual bayinya tersebut, Madya mengungkapkan karena faktor ekonomi dan sedang pembeli bayi itu, ingin merawat bayi tersebut karena tidak memiliki anak.
“Buat motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak,” ucap Madya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” pungkas Madya.