APAKAH Mahkamah Konstitusi menolak atau mengabulkan permohonan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun? Apakah tetap 40 tahun ditambah embel-embel pernah menjadi kepala daerah? Mestinya permohonan itu ditolak tanpa ditambah embel-embel apa pun.
Syarat batas usia minimal capres-cawapres tidak diatur dalam konstitusi. Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyebut syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Terdapat 20 syarat capres-cawapres yang diatur dalam dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Pahamn 2017 tentang Pemilihan Standar. Salah satu syarat yang tercantum pada huruf q ialah berusia paling rendah 40 tahun.
Batasan usia minimal capres-cawapres sejatinya menjadi kewenangan penuh pembuat undang-undang. Undang-Undang Nomor 42 Pahamn 2008 tentang Pilpres, misalnya, menetapkan batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun (Pasal 5 huruf o).
Batasan usia yang diatur undang-undang disebut sebagai open legal policy alias kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang yang tidak bisa diintervensi MK.
Radita Ajie dari Kementerian Hukum dan HAM melakukan penelitian terkait dengan penerapan open legal policy dalam putusan MK. Hasil penelitian itu menyebut MK akan menyatakan suatu norma merupakan pilihan kebijakan yang diambil pembentuk undang-undang terkait dengan dua hal, yaitu, pertama, terkait dengan penentuan umur dan, kedua, pembentukan lembaga oleh undang-undang.
Terhadap kebijakan hukum terbuka, MK sudah punya sikap tegas. Putusan MK Nomor 26/PUU-VII/2009 menyatakan MK dalam fungsi mereka sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang.
“Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, mahkamah tidak dapat membatalkannya, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable,” demikian putusan MK.
Batasan minimal usia capres-cawapres tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable. Karena itu, tidak ada alasan untuk dibatalkan MK.
Putusan MK Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 semakin mengukuhkan sikap MK terhadap kebijakan hukum terbuka. Disebutkan bahwa dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
Seandainya konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tebakan arah putusan MK yang rencananya dibacakan pada hari ini ialah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, syarat minimal usia capres-cawapres tetap 40 tahun.
Putusan terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi taruhan atas wibawa MK yang hakimnya ialah negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Disebut taruhan karena hakim konstitusi menjadi puncak karier sehingga ia membunuh semua keinginan dan godaan yang ada di luar ruang sidang.
Kiranya hakim konstitusi tidak terjebak permainan politik kekuasaan. Sekalipun gugatan batas usia minimum capres-cawapres berpotensi menguntungkan orang-orang terdekat hakim konstitusi, para hakim berkewajiban menjaga MK dari berbagai intervensi kekuasaan eksekutif.
Tebakan lainnya ialah apakah putusan MK terkait dengan syarat minimal usia capres-cawapres diambil secara bulat atau lonjong lewat voting? Mestinya diputuskan secara bulat karena batasan usia sudah menjadi semacam dogma kebijakan hukum terbuka oleh MK.
Kalau diputuskan hari ini melalui voting, meminjam istilah Setara Institute, tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan, dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan.
‘Upaya Menyelamatkan MK’ yang ditulis Saldi Isra pada 2017 kiranya menjadi pedoman. Saldi Isra, yang kini menjadi Wakil Ketua MK, menulis, ‘Apabila dikaitkan dengan posisi sentral MK dan putusannya yang bersifat final, pemikiran harus dicurahkan bagaimana proses menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim’. Jangan biarkan kehormatan MK menjadi tebak-tebak buah manggis.