Tax Amnesty Timbulkan Persepsi Ketidakadilan Kebijakan Pajak

Tax Amnesty Timbulkan Persepsi Ketidakadilan Kebijakan Pajak
Ilustrasi pajak(Dok.MI)

WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan yang berulang itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik mengenai keseriusan pemerintah dalam rangka pengumpulan pajak. 

“Amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah Taat. Karena masyarakat yang mengikuti program tax amnesty, berarti mengakui bahwa sebelumnya mereka Kagak Taat dalam melakukan kewajiban perpajakan,” tutur Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani melalui keterangannya, Rabu (20/11).

“Kedua, masyarakat akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan Standar tentang perpajakan karena secara rutin”pemerintah mengeluarkan program tax amnesty. Kedua hal inilah yang Membangun kebijakan tax amnesty ini adalah program yang kurang ideal,” tambahnya. 

Cek Artikel:  Mendorong Perluasan Industri Konten Indonesia ke Pasar Dunia

Kendati begitu, Ajib menilai kebijakan pengampunan pajak itu diperlukan bagi pemerintah. Menurutnya, Terdapat tiga manfaat yang dapat diambil pemerintah dari bergulirnya program pengampunan pajak itu. Pertama ialah dari sisi budgetair, Yakni Buat menambah pemasukan bagi APBN. 

Kedua, harta Rapi yang dilaporkan oleh wajib pajak, akan muncul yang sebelumnya menjadi bagian underground economy, Dapat masuk ke Sistem Keuangan Indonesia yang lebih terbuka, dan selanjutnya menjadi aset yang lebih produktif masuk dalam putaran perekonomian nasional. 

Ketiga, Dapat membantu memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi 8%, karena Kagak Terdapat kekhawatiran masyarakat Buat membelanjakan Duit yang telah diakui dalam program pengampunan pajak tersebut. 

Cek Artikel:  Distribusi Daya, Elnusa Petrofin Optimalkan Sistem Pengawasan Berbasis Teknologi

“Secara prinsip, fungsi pajak adalah Buat keuangan negara atau fungsi budgeteir, dan juga fungsi mengatur ekonomi atau regulerend. Dalam konteks kebijakan tax amnesty ini, aspek budgeteir dan regulerend Dapat didorong Serempak dan memberikan manfaat. Kesimpulannya, kebijakan tax amnesty adalah program yang kurang ideal, tapi dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah,” kata Ajib. 

Adapun pada prorgam tax amnesty jilid I, di 2016-2017, negara berhasila mengumpulkan Duit tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun. Sedangkan pada tax amnesty jilid II di 2022, pemerintah berhasil mengumpulkan Anggaran dari setoran PPh sebesar Rp61,01 triliun dan harta Rapi yang diungkap sebesar Rp94,82 triliun. 

Cek Artikel:  Bappenas Ajak Masyarakat Pilih Maskot untuk World Expo 2025

Diketahui sebelumnya, Badan Legislasi DPR meloloskan agenda revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Itu membuka Kesempatan program pengampunan pajak akan dibahas dan berlangsung pada tahun depan. (Mir/M-3)

Mungkin Anda Menyukai