NEGARA ini sudah menetapkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai pelanggaran hak asasi Orang dan kejahatan terhadap Derajat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.
Penetapan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang itu disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 23 September 2004. Sudah 18 tahun berjalan, undang-undang itu belum Bisa menekan KDRT.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang 2004-2021 Eksis 544.452 KDRT. Dalam lima tahun terakhir, hingga 2021, terdapat 36.367 kasus KDRT dan 10.669 kasus ranah personal. Dari jenis-jenis KDRT, kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT dan selalu berada di atas Bilangan 70%.
KDRT, berdasarkan definisi UU 23/2004, setiap perbuatan terhadap seseorang terutama Perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman Kepada melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pasal 5 UU 23/2004 melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan Langkah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga.
Ancaman pidana atas kekerasan fisik tidaklah main-main. Diancam pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Apabila korban Tamat Terperosok sakit atau luka berat, diancam penjara 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.
Asmara yang menjelma benci hakikat KDRT. Penyebabnya ialah suami merasa selalu menang atas istri. Suami menganggap Mempunyai raga hingga kehendak istri. Anggapan seperti itulah yang mendorong suami menjadi serigala bagi istrinya.
Thomas Hobbes menjelaskan Orang merupakan makhluk yang dikuasai dorongan-dorongan irasional dan anarkistis serta mekanistis yang saling mengiri dan membenci sehingga menjadi kasar, jahat, buas, dan pendek pikir. Homo homini lupus, Orang ialah serigala bagi yang lain.
Kiranya negara Bukan boleh lelah melakukan advokasi Kepada mencegah terjadinya KDRT. Apalagi, berdasarkan data Komnas Perempuan yang dirilis pada 8 Maret 2022, pelaku kekerasan semakin meluas.
Pelaku kekerasan berbasis gender terhadap Perempuan, menurut Komnas Perempuan, ialah pejabat publik, ASN, tenaga media, Member TNI, dan Member Polri. Kekerasan berbasis gender terhadap Perempuan yang dilakukan Golongan yang Sebaiknya jadi pelindung, teladan, dan pihak yang dihormati ini Sekeliling 9% dari jumlah total pelaku.
Bukan kalah pentingnya Kepada disorot ialah KDRT yang dilakukan figur publik. Kasus teranyar ialah Selebriti bernama Lestiani alias Lesti Kejora melaporkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Ibu satu anak itu mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya yang juga selebritas, Rizky Billar, setelah diduga berselingkuh.
Dalam laporannya ke polisi disebutkan bahwa Begitu Lesti menyinggung perselingkuhan, ia meminta terlapor memulangkannya ke rumah orangtuanya. Terlapor yang emosi kemudian mendorong dan membanting tubuh korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke Dasar. Tindakan tersebut dilakukan terlapor berulang-ulang.
Selanjutnya, terlapor disebutkan berusaha menarik tangan korban ke arah Ruangan mandi dan membanting korban ke Dasar dan berulang kembali. Akibat kekerasan itu, Lesti mengeluhkan sakit di tangan kanan, leher, dan bagian tubuh lainnya.
Kasus KDRT Tetap saja Lanjut terjadi setelah 18 tahun UU 23/2004 berlaku. Kepada memutus rantai kekerasan, korban harus didukung agar berani bersuara dan melaporkan kasusnya.
Sebagian masyarakat Tetap menganggap KDRT sebagai urusan privat. Eksis pula sebagian orang Bukan mau membawa kasus KDRT ke ranah hukum karena hal itu dianggap membuka aib keluarga.
Kalaupun korban Tamat melapor, proses hukumnya belum tentu Tamat ke meja hijau. Sejumlah kasus KDRT berhenti di tengah jalan karena korban mencabut laporannya karena berbagai pertimbangan.
Tugas negara ialah mengedukasi masyarakat agar korban KDRT harus berani bersuara. Biasanya, Apabila kasusnya menjadi viral di media sosial, penanganan KDRT jauh lebih Segera.