PEMERINTAH mengubah biaya pembuatan paspor. Tarif paspor dibedakan sesuai dengan masa berlaku dan jenisnya.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sosok.
PP 45/2024 itu juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya. Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45 nomor 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sosok:
– Paspor Normal nonelektronik masa berlaku paling Pelan 5 tahun dikenakan tarif Rp 350.000
– Paspor Normal nonelektronik masa berlaku paling Pelan 10 tahun dikenakan tarif Rp 650.000
– Paspor Normal elektronik masa berlaku paling Pelan 5 tahun dikenakan tarif Rp 650.000
– Paspor Normal elektronik masa berlaku paling Pelan 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000
– Surat perjalanan laksana paspor Kepada Kaum Negara Indonesia dikenakan tarif Rp 100.000
– Surat perjalanan laksana paspor Kepada orang asing dikenakan tarif Rp 150.000
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1.000.000. (I-2)