Tarif Hotel Jelang MotoGP Mandalika Naik Tak Wajar, Pemprov: Cabut Izin Usaha

Liputanindo.id MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat siap mengambil langkah tegas dengan menjerat hukum pemilik hotel bila ditemukan Meningkatkan harga Ruangan hotel di luar ketentuan yang Eksis menjelang perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika pada 13-15 Oktober 2023.

Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady menegaskan akomodasi hotel sudah di atur Buat mencegah harga naik berlipat-lipat seperti MotoGP 2022.

Baca Juga:
Bagnaia: Kemenangan di Catalunya Sangat Krusial

“Tahun ini diatur dalam Pergub nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi, pelaku industri hotel harus memperhatikan itu bukan hanya mendengar tetapi juga membaca dan mentaati,” kata Jamaluddin Malady di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa (3/10/2023).

Ia mengatakan di dalam Pergub tersebut sudah diatur harga Ruangan tertinggi disesuaikan berdasarkan zonasi yang Eksis mulai Area 1, Area 2, dan Area 3.

Cek Artikel:  Kredit Bank Jatim Naik 18,76%, di Atas Pertumbuhan Nasional Triwulan I 2024

Buat Area 1 berada di Kawasan Ekonomi Spesifik (KEK) Mandalika dan Kabupaten Lombok Tengah. Diperbolehkan maksimal kenaikan tarif Ruangan, yakni 3 kali lipat dari tarif sebelumnya.

“Misalkan harga Ruangan sebelumnya Rp1 juta naik menjadi Rp3-4 juta. Itu sudah harga tertinggi, Bukan boleh lebih,” ujarnya.

Selanjutnya Area 2 meliputi sebagian kawasan Lombok Barat dan Kota Mataram kenaikan tarifnya 2 kali lipat. Sementara Area 3 mencakup kawasan Senggigi dan Tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara maksimal kenaikannya 1 kali lipat.

“Boleh naik tetapi sesuaikan dengan Pergub, kenapa karena kita Bukan Mau kenaikan akomodasi hotel terulang Tengah Begitu MotoGP 2022 harga Ruangan naik 8 kali Tamat 10 kali lipat,” kata Jamaluddin Malady.

Cek Artikel:  Kemenperin Ajak Pelaku Industri Bertransformasi Menuju Industri Berkelanjutan

Komandan Lapangan MotoGP Mandalika ini menegaskan pihaknya sudah Membikin Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari sejumlah unsur anggotanya mulai Pemprov NTB, Pemkab Lombok Tengah, Kepolisian, dan pelaku industri pariwisata. Satgas ini ditempatkan di tiga Posisi, yakni Sirkuit Mandalika, Masjid Nurul Bilad, dan Poltekpar Lombok.

“Jadi silakan masyarakat melapor kalau Eksis ditemukan harga Ruangan hotel yang Bukan wajar,” ujarnya.

Ia menjelaskan Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pemkab Lombok Tengah.

“Nanti Eksis Denda-Denda yang mengatur Meningkatkan harga Ruangan hotel di atas Pergub maka Eksis Denda diberikan, mungkin izinnya dicabut. Kalau Tetap melanggar juga kami sudah koordinasi dengan Polda NTB akan kita jerat para pelaku industri hotel dengan Undang-Undang merugikan konsumen. Kenapa, supaya Bukan terjadi hal seperti ini,” katanya.

Cek Artikel:  SIG Jadikan Transformasi Industri Berbasis Teknologi Kelebihan Kompetitif Perusahaan

Oleh karena itu, Buat menghindari jeratan hukum tersebut, pihaknya mengimbau pelaku industri hotel Buat Bukan melakukan kenaikan harga tarif Ruangan di luar ketentuan.

“Pelaku industri hotel jangan lakukan itu. Kan sederhana, rambu-rambu sudah Eksis, relnya sudah Eksis, payung hukumnya juga sudah Eksis, Pergub nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi. Ikuti saja itu, kalau mau naik boleh tapi sekali Tengah Bukan boleh lebih tinggi daripada Pergub,” katanya. (HAP)

 

Baca Juga:
Bagnaia Juarai MotoGP Catalunya, Menang Duel Musuh Martin

 

Mungkin Anda Menyukai