MENYUSUL terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Lumrah Nomor 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024, PT Hutama Karya mulai menerapkan tarif baru Buat Jalan Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar berlaku efektif pada 15 Januari 2025 pukul 22.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir Hutama Karya telah melakukan sosialisasi melalui Variasi media komunikasi seperti media sosial, media cetak dan elektronik, radio, serta media luar ruang. Selain itu, dilakukan pembagian 100 paket Donasi sembako kepada Penduduk Sekeliling tol, serta Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi Buat mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.
“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah setempat agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan Bagus. Hal ini Krusial Buat meningkatkan kualitas dan fasilitas jalan tol guna mendukung operasional yang lebih Fasih serta pengembangan yang berkelanjutan,” kata Adjib, Selasa (14/1).
Dengan penyesuaian tarif di ruas tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan tol Buat selalu mematuhi yang berlaku, seperti berkendara dengan kecepatan antara 60 km/jam hingga maksimum 80 km/jam, serta Tak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta Buat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat Kalau merasa mengantuk, dan melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar di 0812-6800-6400 apabila menemukan tindakan kejahatan atau masalah lainnya di jalan tol.(RK)