Tantri Kotak Ngadu ke DPR Soal Polemik Royalti: Banyak Penyanyi Takut Bawain Tembang

Liputanindo.id – Vokalis Band Kotak, Tantri Syalindri mengadu ke Komisi III DPR prihal polemik royalti musik. Menurutnya, hal itu menimbulkan keresahan di kalangan musisi.

Kegelisahannya itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Lumrah (RDPU) dengan Komisi III DPR, Jumat (20/6/2025). Hadir pula perwakilan penyanyi Agnez Mo, Direktorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen) HAKI, dan Badan Pengawas Mahkamah Mulia (Bawas MA).

“Terima kasih banyak Buat bapak pimpinan Komisi III yang sudah memberikan wadah saya sebagai penyanyi yang Begitu ini merasakan keresahan,” kata Tantri.

Menurutnya, Begitu ini banyak musisi yang mengalami ketakutan membawakan Tembang dalam suatu acara. Dia bilang, rekan-rekan seprofesinya resah apabila digugat usai membawakan Tembang tertentu.

Cek Artikel:  Atta Halilintar Terseret Kasus Robot Trading, Krisdayanti Tamatkan Hal Ini

“Mungkin saya mewakili para penyanyi di Indonesia yang Begitu ini ketakutan Buat membawa Tembang di sebuah pertunjukan musik,” kata Tantri.

Meski begitu, keresahannya kini sedikit mereda setelah Komisi III DPR membuka ruang Buat membicarakan permasalahan tersebut. Terlebih Dirjen HAKI juga sudah menjelaskan soal mekanisme pembayaran royalti musik.

Adapun Dirjen HAKI menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran royalti dilakukan melalaui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan dibayarkan oleh penyelenggara acara.

“Alhamdulillah hari ini sudah ditentukan juga seperti yang disampaikan pak DJKI, kalau memang yang membayar adalah penyelenggara melalui LMK, dan LMK akan membagikan, mendistribusikan kepada pencipta Tembang,” kata Tantri.

Dia menambahkan, Begitu ini industri musik di Indonesia sedang Kagak Bagus-Bagus saja dengan adanya keresahan prihal pembayaran royalti.

Cek Artikel:  Imbas Karangan Tumbuh, Pj Gubernur DKI Didesak Rombak Total Jajaran Direksi Jakpro

Dia berharap, dengan menyampaikan aspirasi melalui Komisi III DPR, kedepannya akan Terdapat aturan yang lebih Jernih.

“Saya inginnya setelah hari ini semuanya menjadi Bagus. Dari Sekalian stake holder, dari Sekalian penyanyi, pencipta Tembang, bahkan penyelenggara. Jadi lebih Jernih saja Sekalian rules-nya,” kata Tantri.

Sementara Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RPDU ini membahas polemik antara pencipta Tembang dengan musisi, khususnya terkait royalti. Belakangan masalah ini menimbulkan ketegangan di dunia musik Tanah Air.

“Kami membahas hal yang sering menjadi perbincangan ya, sedikit kegaduhan beberapa waktu belakangan terkait dinyanyikannya ciptaan Tembang oleh penyanyi, terkait pembayaran royalti, pengelolaan royalti,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, salah satu kasus yang dibahas Adalah mengenai gugatan pencipta Tembang Ari Bias kepada penyanyi Agnez Mo atas Tembang “Bilang Saja”. Karena kasus tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cek Artikel:  Batik Tribe Rilis Single Mereka

Tetapi, muncul dugaan bahwa putusan itu Kagak sesuai dengan undang-undang yang mengatur soal royalti.

“Dibedah juga tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan. Padahal beliay itu Sekadar penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event,” kata Habiburokhman. 

Mungkin Anda Menyukai