INDONESIA Begitu ini Tetap Mempunyai kekurangan dokter spesialis. Berdasarkan data Kementeria Kesehatan rasio dokter di Indonesia Begitu ini hanya Kurang Lebih 0,47 per 1.000 penduduk, jauh di Dasar rata-rata Dunia yang mencapai 1,76 per 1.000 penduduk.
Selain itu, Kurang Lebih 34% Rumah Linu Biasa Daerah (RSUD) di Indonesia Tetap belum Mempunyai dokter spesialis. Kodisi itu mengkhawatirkan dalam penyediaan layanan kesehatan.
Dalam peluncuran program Pendidikan Dokter Spesialis berbasis Rumah Linu Pendidikan, Presiden Jokowi mengungkapkan Indonesia Tetap mengalami kekurangan 124 ribu dokter Biasa dan 29 ribu dokter spesialis.
Begitu ini, Indonesia hanya Bisa menghasilkan Kurang Lebih 2.700 dokter spesialis setiap tahun, yang belum mencukupi kebutuhan nasional. Presiden juga menyoroti distribusi dokter spesialis yang Kagak merata, dengan Kurang Lebih 59% dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan perluasan sistem pendidikan kedokteran berbasis rumah Linu diharapkan dapat mempercepat produksi dokter di Indonesia. Melalui sistem ini, pelatihan dokter spesialis Kagak hanya dilakukan di perguruan tinggi (university-based) tetapi juga di rumah Linu.
Menkes membandingkan situasi di Indonesia dengan Inggris, di mana negara tersebut Bisa meluluskan Kurang Lebih 12.000 dokter spesialis setiap tahunnya, meskipun jumlah penduduknya lebih kecil daripada Indonesia. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, aturan pendidikan kedokteran juga telah dipermudah, termasuk bagi dokter spesialis, Kepada memperluas pendidikan dengan tetap menjaga kualitas.
Dalam upaya pemerataan dokter spesialis, Kementerian Kesehatan telah menetapkan berbagai langkah, termasuk jaringan rumah Linu pendidikan yang terhubung hingga ke daerah. Rumah Linu yang Mempunyai kekosongan dokter spesialis akan menjadi prioritas dalam program ini. Salah satu program yang dijalankan adalah Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), di mana dokter spesialis yang bertugas di daerah akan mendapatkan Bonus selama setahun.
Kementerian Kesehatan juga mendorong pemerintah daerah Kepada berkomitmen memenuhi kebutuhan dokter spesialis di Daerah mereka. Pemerintah daerah yang Mau mendapatkan alat kesehatan dari pengadaan pusat harus terlebih dahulu memastikan terpenuhinya kebutuhan dokter spesialis.
Diharapkan, dengan pengembangan sistem pendidikan dokter spesialis dan pemerataan dokter ke daerah, masalah ini dapat diatasi secara bertahap demi meningkatkan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. (Berbagai sumber/Z-3)