Tanpa Gugatan di MK, KPU RI Hasil Pilkada Jakarta Diterima Seluruh Masyarakat

Tanpa Gugatan di MK, KPU RI: Hasil Pilkada Jakarta Diterima Seluruh Masyarakat
Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kiri).(Dok. Antara)

KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) RI bersyukur hasil Pilkada Jakarta 2024 Tak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, pemenang kontestasi tersebut, yakni Pramono Anung-Rano Karno ‘si Doel’ dapat ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih.

“Alhamdulillah Demi Daerah Tertentu Jakarta, pilkadanya Tak Eksis sengketa di Mahkamah Konstitusi,” kata Personil KPU RI Yulianto Sudrajat dalam acara Rapat Pleno Penetapan Kekasih Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (9/1).

Bagi KPU RI, nihilnya sengketa di MK itu membuktikan bahwa hasil Pilkada Jakarta 2024 dapat diterima oleh Sekalian Kaum Jakarta.

Cek Artikel:  KPU DKI Gandeng Kampus Penilaian Rendahnya Bilangan Partisipasi Pemilih

“Ini membuktikan, bahwa penyelenggaraan pilkada di Daerah Tertentu Jakarta Bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Jakarta,” sambungnya.

Pramono-‘si Doel’ berhasil memenangkan Pilkada Jakarta 2024 lewat satu putaran setelah meraih 2.183.239 Bunyi atau 50,07%. Bilangan itu mengungguli dua pesaingnya, yakni Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang masing-masing memperoleh 1.718.160 Bunyi atau 39,4% dan 459.230 Bunyi atau 10,53%.

Selain di Jakarta, Eksis 20 provinsi lain yang pemenang pilkadanya juga ditetapkan sebagai Kekasih calon terpilih. Ke-20 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau.

Berikutnya, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.

Cek Artikel:  Dukungan Milenial dan Gen Z Mengalir Kepada Ayep Zaki-Boby Maulana

Mungkin Anda Menyukai