Tanpa Dalih Jernih, Pemuda di Riau Tikam Anak Kecil Berumur 2 Tahun di Jalanan hingga Tewas

Liputanindo.id – Polsek Tempuling, Inderagiri Hilir, Provinsi Riau, menangkap tersangka RS (20) yang menikam balita Perempuan FH berumur 2 tahun yang akhirnya tewas dan satu korban lainnya M (20).

Kepala Polsek Tempuling AKP Osben Samosir, Jumat silam mengatakan, pelaku menikam FH dan M di dua Letak berbeda di Daerah Kecamatan Tempuling, Begitu korban hendak pulang menuju rumahnya di Parit 3B Tempuling, Rabu malam (3/7).

“Korban FH dan orang tuanya Begitu itu pulang ke rumah. Tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam FH dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan,” kata Osben Samosir, Jumat silam.

Orang Uzur korban Menyaksikan luka tusuk yang berlumuran darah di dada sebelah kanan anaknya. Ia pun langsung berputar arah menuju Pusat Kesehatan Masyarakat Kepada mendapatkan tindakan medis, Tetapi sayangnya nyawa FH Tak tertolong.

Cek Artikel:  200 Personil TelkomGroup Sigap 247 untuk Pengawalan Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama oleh pelaku RS, Serempak dua orang rekannya di jalan lainnya. Begitu itu M sedang dalam perjalanan Serempak suaminya, tiba-tiba dalam perjalanan ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang muncul dari pinggir jalan.

“Akibatnya, M mengalami luka tusukan pada pinggang sebelah kanan, suami korban Lewat membawa M ke Puskesmas Sungai Salak,” ujarnya.

Dari rentetan kejadian ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Tempuling langsung mencari pelaku. Dengan Donasi masyarakat pelaku berhasil diamankan di Kurang Lebih Parit II Kelurahan Sungai Salak pada Kamis (4/7).

“Begitu diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, Begitu itu pelaku Tetap berumur 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak,” tukasnya.

Cek Artikel:  Sirene Tak Digubris, Mobil Damkar Makassar Tabrak Motor Berboncengan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mungkin Anda Menyukai