Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Jelang Pencoblosan Pilkada, KPK: Bukan Politis

Liputanindo.id – KPK menepis isu soal muatan politis dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya menyelidiki dugaan korupsi RM dalam bentuk pemerasan terhadap anak buahnya sejak Juli 2024

“Jadi, apakah Eksis nuansa politis? Saya kira Bukan. Karena saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dimulai ini sudah Lamban, bahkan sebelum pendaftaran mungkin ya. Sebelum pendaftaran calon, kami mulai melakukan penyelidikan,” kata Alex di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Alex mengatakan bahwa KPK menerima laporan soal dugaan pemerasan. Pelapornya adalah masyarakat yang mengetahui soal perkara tersebut dan pegawai yang merasa keberatan harus membayar iuran.

Ia menegaskan kembali bahwa penindakan tersebut adalah murni penegakan hukum tanpa Eksis motif politik Demi menjegal partai politik tertentu.

Cek Artikel:  PDIP Ajak NasDem-PKB untuk Cari Rival Sepadan untuk Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

“Jadi, Bukan Eksis hubungannya, dan saya pastikan itu Bukan Eksis kaitannya dengan partai tertentu, Corak tertentu. Ini murni penindakan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan Demi membayar iuran yang diminta oleh RM tadi,” kata Alex.

Mantan hakim itu juga buka Bunyi soal mengapa OTT terhadap Rohidin Mersyah dilakukan beberapa hari jelang pencoblosan pilkada serentak pada Lepas 27 November 2024.

“Jadi, sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang Lewat. Bukan baru pada hari Jumat kemarin. Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan Eksis penyerahan Dana, itu titik puncaknya. Akan tetapi, rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut bahasa kalian itu operasinya itu sudah Lamban,” ujarnya.

Cek Artikel:  Diduga Bukan Independen di Pilkada, ASN Jepara Diperiksa BKD dan Bawaslu

Dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (23/11) malam, penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

Lima orang lainnya, yakni kepala dinas pendidikan dan kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Standar dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Penyidik KPK juga menyita Dana Kontan dengan nilai total Rp7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

Cek Artikel:  Jelang Pilkada, Pj Gubernur Sulsel: Berpolitik Secukupnya

Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta Demi menjalani pemeriksaan. Tetapi, setelah pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Alex.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Mungkin Anda Menyukai