
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menanggapi keberatan yang disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah Bajakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Standar (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai Mekanisme
“Yang Terang kami bekerja secara profesional, dan Segala yang dilakukan Dapat kami pertanggungjawabkan,” kaya Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (27/5).
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyelidikan berada di Rendah pengawasan langsung pejabat tinggi Polri, termasuk Pengawas Penyidikan (Wassidik), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Standar (Itwasum), serta Divisi Hukum (Divkum) Polri.
“Demi gelar perkara kami juga sudah menghadirkan dari pengawas, Adalah Wassidik, Propam, Itwasum dan Divkum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa Arsip ijazah Asli Punya Jokowi telah dikembalikan kepada yang bersangkutan. Kalau diperlukan, Arsip tersebut akan ditunjukkan langsung oleh pemiliknya di persidangan.
“Ijazah Asli sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah dan oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Senin (26/5), TPUA mendatangi Bareskrim Polri Buat menyatakan keberatannya atas hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah identik dan Tak Bajakan. Mereka menolak Hasil tersebut dan meminta dilakukannya gelar perkara Tertentu.
TPUA merujuk pada Pasal 31 juncto Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur mekanisme Penyelenggaraan gelar perkara Tertentu.
Dalam permintaannya, TPUA menginginkan agar gelar perkara Tertentu dilakukan dengan melibatkan pihak pelapor dan para Ahli yang relevan. (P-4

