Tanggapi Kuasa Hukum Once, Ali Lubis Sebut Ahmad Dhani Sudah Terkenal, Tak Perlu Sensasi

Liputanindo.id JAKARTA – Perseteruan antara pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dan mantan vokalisnya, Once Mekel kian meruncing. Terbaru kuasa hukum Once, yang diwakili kuasa hukum Panji Prasetyo mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan Ahmad Dhani tak berkaitan dengan hukum dan cenderung hanya soal sensasi.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menyebutkan bahwa pernyataan kuasa hukum Once Mekel yang menyatakan bahwa tak ada permasalahan hukum dan cenderung hanya soal sensasi dalam perkara kliennya adalah hal yang keliru.

Baca Juga:
Tak Dapat Royalti Sejak 2004, Ari Bias Larang Agnez Mo Bawakan Musik Ciptaannya

“Pernyataan Ahmad Dhani bukanlah sebuah sensasi, sebab bukan tipe Ahmad Dhani mencari-cari sensasi karena dia sudah sangat terkenal, bahkan telah menjadi legenda hidup dunia musik Indonesia saat ini,” kata Ali melalui siaran persnya, Sabtu (1/4/2023).

Cek Artikel:  Pahlawan Super Karya Anak Bangsa Tayang di Platform Streaming

Ali menekankan bahwa yang disampaikan Ahmad Dhani secara tegas dan lugas mempunyai dasar hukum yang jelas yaitu berpedoman pada UU No 28 Fahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pertama, posisi Ahmad Dhani merupakan sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas karya ciptaannya sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2, dan 4 UU Hak Cipta.

Kedua, terkait larangan terhadap Once Mekel agar tidak membawakan lagu-lagu Dewa 19 itu merupakan hak Ahmad Dhani sebagai pencipta dan pemegang hak cipta sekaligus pemilik lisensi sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta.

Ketiga, apabila Once Mekel tidak menaati larangan tersebut dan  tetap membawakan lagu-lagu Dewa 19 maka terdapat konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta dengan pidana maksimal 3 Mengertin dan atau denda 500 juta.

Cek Artikel:  Proses Pisah Belum Beres, Ben Affleck Kepergok Jalan Bareng Kick Kennedy

Karena itulah, kata Ali, berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam UU Hak Cipta maka penegasan Ahmad Dhani bukanlah pernyataan sensasi atau mencari sensasi.

“Bahkan pernyataan tersebut karena beliau paham tentang hukum dan UU Hak Cipta,” kata Ali.

Terakhir, Ali menyarankan kuasa hukum Once Mekel agar kuliah hukum lagi supaya paham tentang ketentuan-ketentuan yang ada di dalam undang-undang.

Karena berdasarkan UU No 12 Mengertin 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan setiap undang-undang dibuat berdasarkan asas-asas hukum dan isi di dalam undang-undang meliputi aturan, hak, kewajiban, larangan dan sanksi.

Sebelumnya, Once Mekel yang diwakili kuasa hukum Panji Prasetyo mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan Ahmad Dhani tidak berkaitan dengan hukum dan cenderung hanya soal sensasi.

Cek Artikel:  Stadion GBK Disewa 12 Hari pada November 2023, Coldpay Disebut Akan Konser di Indonesia

Dalam polemik itu, kuasa hukum Once berpegang pada beberapa peraturan di antaranya Pasal 87 UU Hak Cipta Jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Mengertin 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan/atau Musik sehingga Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN). (DID)

 

Baca Juga:
Kampanyekan Prabowo dan Mulan di Lingkungan Militer, Ahmad Dhani Minta Ampun

 

Mungkin Anda Menyukai