
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku salah satu penyebab banjir di Jakarta, Bekasi, dan Karawang adalah banyaknya bangunan yang didirikan di daerah Kategori sungai (DAS) di Jawa Barat.
Ia menyayangkan bangunan-bangunan yang sudah berdiri di dekat sungai tersebut Dekat keseluruhan Mempunyai surat-surat atau sertifikat Formal. Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaan akrab Dedy Mulyadi, menyebut pemerintah membutuhkan anggaran Sekeliling Rp8 triliun Demi membebaskan bangunan di Sekeliling DAS sehingga normalisasi sungai Pandai dilakukan.
Hal ini disampaikan Dedi dalam Rapat Gubernur Lembaga Kerja Sama Daerah Kawan Praja Primer (FKD-MPU) di Jakarta Pusat, Selasa (17/6). Lembaga itu merupakan wadah kerja sama pemda yang terdiri dari 10 provinsi, Yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
“Berubahnya peruntukan lahan, seluruh daerah Kategori sungai itu berdasarkan data yang saya miliki, itu sudah berisi rumah, perumahan, ber IMB, bersertifikat, dan kalau ditotalkan penggantian kalau Terdapat penggantiannya itu memerlukan Rp8 triliun,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengembalikan daerah Kategori sungai di kawasan wisata di Puncak, Kabupaten Bogor. Hal itu, salah satunya berdampak terhadap Jakarta dari ancaman banjir.
“Penanganan saya di Puncak kemarin sesungguhnya kan saya Tengah menjalankan sebuah tujuan Primer menyelamatkan Jakarta dan Bekasi. Kita kan perlu recovery lingkungan tuh, berapa ribu bangunan yang nanti harus saya angkat dari bantaran sungai,” urai Dedi.
Lebih lajut, KDM menerangkan, pascanormalisasi, pemerintah juga harus pemulihan ruang terbuka hijau yang rusak akibat infrastruktur.
“Normalisasi sungainya harus dilakukan, menyelesaikan problem di hulu, reboisasi harus kita dorong, berani berhadapan membongkar bangunan-bangunan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip lingkungan. Siapa sih yang menikmati dari seluruh kebijakan itu? ya Jakarta,” ungkap Dedi pada acara yang juga dihadiri Gubernur DKI Pramono Anung.
Pendirian bangunan di daerah Kategori sungai, menurut dia, adalah pelanggaran berat. Tetapi, ia juga menyadari banyak masyarakat rentan miskin yang tak Pandai membeli rumah dan terpaksa mendirikan bangunan di tempat yang Bukan Sepatutnya.
“Problemnya di situ adalah Grup masyarakat rentan kemiskinan yang menggunakan bantaran sungai menjadi rumah, menjadi areal usaha, dan itu kebanyakan adalah kaum urban yang sudah berumur puluhan tahun yang Bukan punya rumah,” tandasnya. (Far/P-2)

