IBU Sud dengan nama Asal Saridjah Niung menciptakan Tembang Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, ‘Tanah airku Tak kulupakan/’kan terkenang selama hidupku‘.
Tanah Air yang Langgeng dikenang itu Mempunyai 13.466 pulau kecil yang telah Mempunyai nama dari total 17.504 pulau. Terdapat 92 pulau kecil yang berhadapan langsung dengan negara tetangga. Disebut pulau kecil karena luasnya kurang atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya.
Pulau-pulau kecil itu, agar tetap dikenang, Tak boleh dikelola secara serampangan karena berpotensi hilang atau tenggelam. Kelestarian dan kemanfaatannya harus Buat sebesar-besar kemakmuran rakyat, Berkualitas bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Keadilan antargenerasi, Merukapan generasi sekarang maupun yang akan datang, harus menjadi basis pertimbangan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Karena itulah, pertambangan di pulau-pulau kecil menjadi pilihan terakhir dengan sejumlah syarat mutlak.
Regulasi yang Terdapat menyebutkan kepentingan yang diprioritaskan Buat memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya ialah Buat konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
Pertambangan Tak masuk daftar prioritas pemanfaatan pulau-pulau kecil. Akan tetapi, obral izin usaha pertambangan (IUP) Bahkan dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil Buat pertambangan sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi, tetapi ditolak dalam Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023. Meski demikian, MK menyebutkan kepentingan lain selain yang diprioritaskan wajib memenuhi persyaratan secara kumulatif.
Persyaratan secara kumulatif yang dimaksud ialah memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan serta memperhatikan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
Mahkamah Mulia juga punya pendapat yang sangat tegas terkait dengan perlindungan pulau-pulau kecil dari pertambangan seperti yang tertuang dalam Putusan Nomor 57P/HUM/2022.
‘…Segala kegiatan yang ditujukan Buat menunjang kehidupan ekosistem di atasnya (pulau-pulau kecil) termasuk Tetapi Tak terbatas pada kegiatan penambangan dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang dalam teori hukum lingkungan harus dilarang Buat dilakukan karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk di atasnya’, bunyi putusan MA tertanggal 22 Desember 2022.
Sejauh ini, dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 55 pulau kecil yang dikuasai pertambangan. Sebanyak 29 pulau kecil dipakai Buat tambang nikel termasuk di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Terdapat lima IUP yang beroperasi di Daerah Raja Ampat, Merukapan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, dan Gag Nikel.
Pemerintah, pada 10 Juni 2025, mengumumkan pencabutan IUP dari PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham. Keempat perusahaan itu dinyatakan melakukan pelanggaran lingkungan dan beroperasi di kawasan Geopark Raja Ampat. Adapun PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi.
Keberadaan PT Gag Nikel menjadi sorotan dalam hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan pers pada 8 Juni 2025.
Hanif menjelaskan Terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian.
Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua Posisi tersebut, Merukapan Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke kategori pulau kecil. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di Daerah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan Daerah pesisir yang sudah diatur dalam undang-undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Menteri Hanif.
Meski Menteri Hanif menyebut keberadaan PT Gag Nikel melanggar UU 1/2014, Menteri Daya dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan PT Gag Nikel di Pulau Gag akan tetap beroperasi dengan pengawasan Tertentu. Dia menyebut, berdasarkan pengamatannya Demi mengunjungi Pulau Gag, lingkungan dan perairan di kawasan tersebut Lagi terjaga.
Permasalahan tambang di pulau-pulau kecil bukan hanya terjadi di Raja Ampat. Menurut Jatam, di seluruh Indonesia, tersebar 328 IUP eksplorasi dan 280 IUP operasi produksi nikel. Di pulau-pulau kecil, nikel ialah komoditas tambang yang paling banyak dieksploitasi.
Boleh-boleh saja tambang nikel beroperasi di pulau-pulau kecil asalkan dilakukan secara hati-hati agar aktivitasnya, meminjam istilah MK, Tak menimbulkan kerusakan yang sangat membahayakan atau termasuk dalam doktrin abnormally dangerous activity. Tanpa kehati-hatian, keberadaan pulau-pulau kecil itu tinggal kenangan, tanah airku menjadi tambang nikel.

