Liputanindo.id – Satu di antara tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam, Pegi alias Perong telah ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
“Iya (Pegi telah ditangkap),” kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan Demi dihubungi, Rabu (22/5/2024).
Dari foto yang diterima, Pegi berambut lurus dan berkulit cokelat.
Pria ini memakai kemeja bewarna biru garis-garis. Kagak Eksis kumis ataupun jenggot di wajahnya.
Surawan belum merinci Ketika Pegi ditangkap. Pun perihal kronologi penangkapan ini juga tak disampaikannya.
Perwira menengah Polri ini hanya menambahkan Pegi ditangkap di Bandung.
“Nggak Eksis (perlawanan Demi ditangkap),” ucapnya.
Diketahui, dua DPO lainnya dari kasus ini ialah Andi dan Dani. Buat delapan pelaku pembunuhan yang sebelumnya telah ditangkap ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman serta Saka Tatal.
Mereka Segala dihukum penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal dihukum penjara 8 tahun karena Demi itu dia Lagi di Rendah umur.