Taliban Tarik Afghanistan Buat Keluar dari ICC

Menlu Taliban. (EFE/EPA/FILE/TERJE PEDERSEN NORWAY OUT[NORWAY OUT])

Kabul: Taliban secara Formal mengumumkan bahwa mereka menarik Afghanistan dari yurisdiksi Mahkamah Pidana Global (ICC). Keputusan ini menuai kritik dari komunitas Global, termasuk dari perwakilan Afghanistan di PBB yang menegaskan bahwa Taliban Enggak Mempunyai wewenang hukum Buat menarik negara tersebut dari ICC.

Mengutip VOA pada Minggu, 23 Februari 2025, Pemimpin Taliban  menolak yurisdiksi Mahkamah Pidana Global (ICC) atas Afghanistan, menyatakan bahwa keputusan tahun 2003 oleh pemerintahan sebelumnya Buat bergabung dengan perjanjian pendirian pengadilan di Den Haag sebagai ‘Enggak Absah’.

Keputusan ini diambil setelah jaksa Istimewa ICC mengumumkan bulan Lewat bahwa ia akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, dan salah satu ajudannya. Mereka dituduh “bertanggung jawab secara pidana atas penganiayaan terhadap Perempuan dan anak Perempuan Afghanistan.”

Cek Artikel:  Macron Serukan Tindakan Tegas Apabila Putin Maju ‘Tolak Perdamaian'

Taliban menyatakan dalam pernyataan Formal mereka bahwa mereka Enggak mengakui kewajiban hukum apa pun berdasarkan Statuta Roma dan menganggap aksesi pemerintahan sebelumnya sebagai “Enggak Mempunyai keabsahan hukum.”

Mereka juga menuduh ICC berpihak secara politis dan gagal mengambil tindakan terhadap kejahatan perang yang dilakukan oleh Laskar pendudukan di Afghanistan.

“Sebagai entitas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Religi dan nasional rakyat Afghanistan dalam kerangka Syariah Islam, Emirat Islam Afghanistan Enggak mengakui kewajiban apa pun terhadap Statuta Roma atau institusi yang disebut sebagai Mahkamah Pidana Global,” demikian pernyataan Taliban.

Mereka juga menilai bahwa ICC bersikap Enggak adil dengan mengabaikan pelanggaran hak asasi Orang yang dilakukan oleh Laskar asing di Afghanistan selama beberapa Sepuluh tahun.

Taliban kemudian mengkritik status ICC yang Enggak diikuti oleh Segala negara besar, seperti Amerika Perkumpulan dan Rusia.
 

Cek Artikel:  Rusia Harap Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik dengan AS Dipercepat

“Mengingat bahwa banyak kekuatan dunia bukan penandatangan ‘pengadilan’ ini, maka Enggak masuk Pikiran Apabila negara seperti Afghanistan, yang secara historis telah mengalami penjajahan asing dan penindasan kolonial, harus terikat oleh yurisdiksinya,” tambah Taliban.

Tetapi, perwakilan tetap Afghanistan di Dewan Hak Asasi Orang PBB, Nasir Ahmad Andisha, menolak pernyataan Taliban tersebut. Mengutip Afghanistan International pada Jumat, 21 Februari 2025, “Taliban Enggak Mempunyai kewenangan hukum Buat menarik Afghanistan dari Statuta Roma, karena mereka bukan pemerintahan yang diakui secara Global.”

Andisha menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 127 Statuta Roma, negara Personil dapat menarik diri dari perjanjian tersebut dengan mengajukan pemberitahuan Formal kepada Sekretaris Jenderal PBB, dan proses ini membutuhkan waktu satu tahun sebelum efektif. Ia juga menegaskan bahwa meskipun suatu negara menarik diri, ICC tetap Mempunyai yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan sebelum penarikan berlaku.

Cek Artikel:  Kondisi Paus Fransiskus Konsisten, Tak Terdapat Krisis Pernapasan Baru

Afghanistan bergabung dengan Statuta Roma pada Februari 2003 setelah ditandatangani oleh pemerintahan yang didukung AS di Kabul. Dengan demikian, ICC tetap Mempunyai otoritas Buat menyelidiki kejahatan yang dilakukan sejak Ketika itu, termasuk yang diduga dilakukan oleh Taliban sejak mereka kembali berkuasa pada Agustus 2021.

Taliban, yang kini memerintah sebagai Emirat Islam Afghanistan, telah memberlakukan interpretasi ketat hukum Islam (syariah) sudah sejak Pelan dituduh melakukan berbagai Restriksi terhadap hak-hak Perempuan, kebebasan berbicara, dan pendidikan.

Sementara itu, pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, dalam sebuah pidato di Kandahar pekan Lewat, menolak kritik terhadap pemerintahan mereka. Seorang juru bicara Taliban mengutip Akhundzada yang menyatakan bahwa “setiap dekrit yang saya keluarkan berdasarkan konsultasi dengan para ulama dan bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, serta merupakan perintah dari Allah.”

Mungkin Anda Menyukai