Liputanindo.id – Seorang remaja di Garut, Jawa Barat, menabrak polisi Satuan Lampau Lintas Polres Garut, Bripka Sandi yang mengatur Lampau lintas di Jalan Sudirman.
Awalnya Bripka Sandi mengatur Lampau lintas di jam rawan depan markas Polres Garut pada 1 Oktober 2024. Tak Lamban muncul remaja memakai motor berknalpot bising dan tak berpelat nomor.
Bripka Sandi pun mencoba menghentikannya, Tetapi Malang, dia Bahkan ditabrak dan pelaku kabur.
Sebelumnya pelaku memang sudah dipantau, Tetapi berhasil lolos dari jebakan petugas Tiba akhirnya menabrak Bripka Sandi hingga Terperosok dan terluka.
Bripka Sandi pun melapor ke Polres Garut agar penabraknya dicari dan polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap penabrak yang mengendarai motor Yamaha Mio itu.
Si penabrak pun diancam penjara tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp75 juta. Mendengar itu, Bripka Sandi mencabut laporan dan mengampuni pelaku yang Rupanya Tetap di Dasar umur.
“Kasus ini sudah diselesaikan secara diversi oleh pihak kepolisian,” kata Kepala Seksi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi Prasetya, Rabu kemarin.
Diversi berdasarkan Pasal 1 Bilangan 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepada selalu mematuhi peraturan Lampau lintas demi keselamatan Berbarengan,” tandasnya.