Pertentangan artinya pertentangan antara dua hal yang sangat berlawanan atau bertentangan. Pada satu sisi disebutkan bahwa masyarakat semakin takut Demi menyatakan pendapat mereka. Akan tetapi, pada sisi lain, urat takut Demi demonstrasi sudah putus alias Tak Terdapat takut-takutnya.
Dua fakta saling bertentangan itulah yang terpampang Jernih pada Demi ini. Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan mayoritas Kaum Demi ini semakin takut Demi menyatakan pendapat mereka. Sebaliknya, demo yang rencananya digelar pada hari ini Malah sudah viral di media sosial. Bahkan, dalam sepekan terakhir ini, unjuk rasa terjadi di berbagai daerah.
Indikator menggelar survei pada 11-21 Februari 2022. Rumusan pertanyaan dalam survei ialah “Terdapat yang berpendapat bahwa Demi ini masyarakat semakin takut Demi menyatakan pendapat mereka. Apakah Ibu/Bapak sangat setuju, setuju, kurang setuju, atau Tak setuju sama sekali dengan pendapat tersebut?”
Mayoritas responden 63,9% menyatakan setuju/sangat setuju dengan pendapat bahwa Demi ini masyarakat semakin takut Demi menyatakan pendapat mereka. Mereka berada di Dekat setiap basis sosio-demografi Kaum kecuali etnik Minang dan Bugis, Golongan nonmuslim, Daerah Bali Nusa, Sulawesi dan Maluku Papua, serta basis NasDem dan partai lainnya pada Pemilu 2019.
Survei Indikator Tak menjelaskan apakah responden juga aktif berselancar di media sosial. Kebebasan berpendapat terkesan tanpa batas di media sosial.
Di media sosial, menurut penelitian Ratih Frayunita Sari dari UGM, banyak tulisan yang berisikan provokasi Demi menolak bahkan menggiring opini publik akan hal yang belum tentu kebenarannya. Kasus yang bermunculan seperti meme negatif melecehkan, hate speech yang memuat konten negatif juga memuat persuasi Demi membenci seseorang atau sekelompok orang.
Harus tegas dikatakan bahwa hasil survei Indikator itu memprihatinkan. Kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi sejatinya menjadi dua sisi koin bernama demokrasi. Keduanya juga menjadi nyawa hak asasi Insan.
Pasal 19 Deklarasi Lazim Hak Asasi Insan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan Demi mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan Metode apa pun dan dengan Tak Memperhatikan batas-batas.
Survei Indikator itu anggap saja sebagai sisi pesimistis. Lagi Terdapat sisi optimistis, Ialah hasil survei The Economist Intelligence Unit (EIU) yang diluncurkan pada awal Februari 2022. Hasilnya ialah Indeks Demokrasi 2021 menunjukkan bahwa skor rata-rata Indonesia pada indeks itu mencapai 6,71.
Kenaikan skor Indonesia pada Indeks Demokrasi Mendunia patut diapresiasi. Peringkat Indonesia naik dari 64 menjadi 52 dari 167 negara yang dikaji. Indonesia masuk 10 negara dengan kinerja peningkatan skor terbaik. Tetapi, Indonesia Lagi masuk kategori flawed democracy (demokrasi cacat).
Terdapat lima indikator yang diukur EIU Demi menentukan Indeks Demokrasi. Skor Indonesia naik pada tiga aspek, yakni keberfungsian pemerintah, yakni dari 7,50 pada tahun sebelumnya menjadi 7,86. Kebebasan sipil naik dari 5,59 menjadi 6,18. Sementara itu, partisipasi politik melesat dari skor 6,11 menjadi 7,22.
Tetapi, Lagi Terdapat dua aspek yang stagnan Apabila dibandingkan dengan tahun Lampau. Proses elektoral dan pluralisme tak bergerak di skor 7,92. Adapun indikator budaya politik juga Lagi berada di Bilangan 4,38. Di kawasan Asia Tenggara, kualitas demokrasi Indonesia Lagi lebih rendah dari Malaysia (7,24) dan Timor Leste (7,06).
Indonesia harus Lalu-menerus memperbaiki diri agar terhindar dari Julukan negara dengan demokrasi cacat. Salah satu Metode yang Pandai dilakukan ialah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat Demi mengekspresikan kebebasan berpendapat.
Salah satu bentuk kebebasan berekspresi ialah demonstrasi. Dalam sepekan terakhir ini viral di lini masa ajakan demo 11 April 2022. Seruan demonstrasi tersebut mengatasnamakan mahasiswa hingga #STMBergerak. Tuntutannya tercakup dalam tagar mulai #TolakKenaikanBBM hingga #TurunkanJokowi.
Kebebasan berekspresi setiap individu dibatasi oleh kebebasan orang lain. Karena itulah demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Lazim.
Pasal 9 UU 9/1998 merinci bentuk penyampaian pendapat di muka Lazim seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat Lazim, dan mimbar bebas. Penyampaian pendapat di muka Lazim, menurut Pasal 10, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat.
Apabila ditarik mundur, 3 hari sebelum 11 April ialah 8 April. Akan tetapi, polisi belum menerima permohonan demo. “Tiba Demi ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka Lazim oleh Golongan mana pun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (8/4).
Demonstrasi memang Bagus. Akan tetapi, jangan pula demo pepesan Nihil yang substansinya Tak waras.