PENEGAKAN hukum sejatinya memang bermuara pada terungkapnya kebenaran dan terciptanya keadilan. Tercapainya keadilan itulah yang Membikin wibawa hukum tetap terjaga. Supremasi hukum yang Betul-Betul tegak Buat melindungi masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Seperti keadilan yang menemukan wujudnya ketika tangis seorang ibu yang mencari keadilan, Rosti Simanjuntak, pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seiring vonis Wafat yang dijatuhkan hakim Wahyu Iman Santoso kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
Bukan hanya bagi Ferdy Sambo, drama panjang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut telah Tiba pada pemberhentian pertama juga Buat Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.
Vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Sambo dan Putri ini disambut telah memenuhi rasa keadilan. Bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga pihak-pihak yang dipaksa turut serta dalam tindak kejahatan mereka. Pun, bagi hukum itu sendiri. Hukum yang sejak awal dipaksa bengkok oleh Sambo.
Serangkaian rekayasa oleh segerombolan penjagal hukum disusun Buat Membikin gelap upaya pencarian keadilan dengan sandiwara bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri oleh Yosua.
Karena Argumen tersebut pula, vonis maksimal Buat Sambo dianggap sangat layak diberikan. Pasalnya, sebagai pejabat Penting Polri, jenderal bintang dua, Sambo yang Sebaiknya menjaga kesucian hukum malah melecehkan dan memerkosa hukum dengan merekayasa kasus.
Dua putusan ultra petita tersebut telah Pandai menepis Opini-Opini liar tentang independensi hakim, juga upaya gerakan Rendah tanah yang sempat menyeruak di ruang publik. Apalagi vonis Buat Putri, dari tuntutan 8 tahun penjara menjadi vonis 20 tahun.
Putri dianggap terbukti dan turut serta dalam upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putusan terhadap Putri itu bulat mufakat tanpa Terdapat perbedaan pendapat dari majelis hakim.
Terwujudnya keadilan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat di tingkat pertama telah Membikin proses penegakan hukum di negeri ini Pandai meninggikan martabatnya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim, dengan Personil majelis hakim terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, patut mendapat apresiasi dalam menjatuhkan vonis bagi Sambo dan Putri.
Tetapi, keadilan Bukan cukup hanya pada sidang dengan terdakwa Sambo dan Putri. Publik juga berharap dewi keadilan berpihak kepada Richard Eliezer yang telah dengan berani membuka kotak pandora kasus ini sehingga Membikin skenario yang disusun Sambo runtuh.
Seandainya Richard Bukan mau jujur, kasus ini akan tetap diproses sebagai kejadian tembak-menembak yang dipicu pelecehan seksual sesuai dengan skenario Sambo.
Buat itulah, tuntutan tinggi terhadap Richard oleh jaksa penuntut Lumrah, 12 tahun penjara, butuh dibalikkan sekali Tengah oleh para ‘Wakil Tuhan’ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apalagi Richard adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan, justice collaborator, yang menurut Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mestinya divonis paling rendah di antara para terdakwa lainnya.
Secercah Figur keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini mesti terpancar pula di seluruh lembaga peradilan. Apalagi, proses hukum ini Lagi panjang. Langkah hukum lanjutan, upaya banding hingga kasasi, akan dilakukan oleh para terpidana.
Sorotan publik yang begitu besar dalam tujuh bulan kasus ini berjalan Bukan boleh lengah hingga nanti inkrah. Hanya dengan itulah potensi-potensi Buat mempermainkan hukum Dapat dicegah. Jangan biarkan para penjagal keadilan menguasai dan menentukan keberpihakan hukum.