Tak Terima Motornya Dilempar Batu, Pria di Jakut Bacok 4 Orang

Liputanindo.id – Seorang pria, Ralph W. Emerzon Lelang alias Waldo ditangkap karena membacok empat orang Penduduk di Jalan Pembangunan I RT 012 RW 09, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (9/6/2024) Lampau.

Kapolsek Koja, Kompol M. Syahroni menjelaskan kejadian berawal ketika pelaku sedang berkendara sendirian dengan sepeda motor Kepada menjemput pacarnya pada Minggu sekira pukul 04.00 WIB . Setibanya di sekitaran TKP, pelaku merasa dilempari batu oleh seseorang.

“Sesampai di tempat kejadian pelaku entah mengapa tiba tiba dilempar batu oleh seseorang disekitar TKP dan mengenai sepeda motor pelaku,” kata Syahroni kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Pelaku yang kesal kembali ke kontrakannya Kepada mengambil parang. Senjata tajam (sajam) itu Lampau disembunyikan dibalik celananya.

Cek Artikel:  Pemilik Daycare Wensen School Mengaku Khilaf Aniaya Balita

Waldo Lampau meminta temannya, Dani Kepada mengantarkannya ke TKP. Dani yang Bukan Paham apa-apa menuruti permintaan pelaku. Setibanya di Letak, pelaku meminta temannya ini Kepada menunggu di atas sepeda motornya.

“Lampau pelaku Bersua dengan beberapa orang kemudian pelaku cabut senjata tajam jenis parang tersebut Lampau pelaku gunakan Kepada menganiaya beberapa orang korban yang Terdapat disekitar kejadian,” jelasnya.

Sebanyak empat orang, yakni MSS (24), ISEM (51), AM (16), dan IA (32) mengalami luka usai dibacok Waldo. MSS mendapat luka sobek pada pergelangan tangan kanan, leher bagian belakang, dan lengan kiri.

ISEM dan AM mengalami luka sobek di punggungnya. Kepada IA mendapat luka sobek pada bagian atas kepalanya.

Cek Artikel:  KLHK Mulai Identifikasi Sumber Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek

Waldo kabur usai melakukan penganiayaan. Polisi yang mengetahui kejadian ini langsung memburu pelaku.

Pria ini pun ditangkap pada Minggu malamnya.

“Pelaku merupakan DPO (daftar pencarian orang), pernah melakukan pembunuhan di Kawasan Bekasi satu tahun Lampau, Tetapi belum tertangkap,” ungkapnya.

Waldo ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai