Liputanindo.id – Perusahaan teknologi Google akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar. Denda itu diberikan karena dugaan praktik monopoli pada platform Google Play Store.
“Kami Kagak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata perwakilan Google, dikutip Antara, Rabu (22/1/2025).
Dalam pernyataan Formal yang dirilis KPPU, Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan Kepada membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Lembaga tersebut menemukan raksasa teknologi dari Amerika Perkumpulan tersebut mengharuskan pengembang aplikasi yang memasarkan aplikasinya melalui Google Play Store Kepada menerapkan penagihan dan pembayaran melalui Google Play Billing System.
Google mengatakan praktik yang mereka terapkan memberikan Dampak yang positif kepada ekosistem aplikasi Indonesia serta mendorong iklim yang sehat dan kompetitif. Platform juga mengatakan mereka Mempunyai sistem penagihan alternatif pilihan pengguna (User Choice Billing).
“Kami berkomitmen Kepada selalu Taat kepada hukum Indonesia dan akan Maju berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” kata Google.
Diketahui, Google mengenakan biaya layanan antara 15 – 30 persen kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi mereka melalui Google Play Store. Platform mengenakan Hukuman berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store kepada pengembang yang melanggar.
Majelis KPPU, berdasarkan fakta persidangan dan analisis struktur pasar, menilai Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang terpasang pada ponsel dengan sistem operasi Android dan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar toko aplikasi.
Atas kewajiban menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System dan Kagak mengizinkan sistem alternatif, KPPU menilai Restriksi metode pembayaran tersebut menyebabkan jumlah pengguna aplikasi berkurang, jumlah transaksi turun sehingga berdampak pada pendapatan dan harga aplikasi naik Tiba 30 persen karena terdapat biaya layanan.
Mengenai Hukuman berupa aplikasi dihapus dari toko aplikasi, menyebabkan aplikasi hilang Apabila pengembang Kagak mengikuti aturan Google Play Billing System. Google juga Kagak mengizinkan pembaruan pada aplikasi Apabila pengembang Kagak mengikuti aturan, yang berdampak pada pengembang kesulitan menyesuaikan antarmuka pengguna, sebuah hal yang menambah kerumitan dalam mempertahankan daya saing aplikasi di pasar.
Selain denda Rp202,5 miliar yang disetorkan kepada Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran pada bidang persaingan usaha, KPPU juga memerintahkan Google menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
KPPU juga meminta Google mengumumkan kepada pengembang mengenai program User Choice Billing dengan memberikan Bonus berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu satu tahun.