Tak Terbukti Bersalah, Terpidana Hukuman Tewas Terlama di Dunia Dibebaskan Pengadilan Jepang

Liputanindo.id – Pengadilan Jepang membebaskan terpidana Tewas terlama di dunia setelah lebih dari lima Sepuluh tahun mendekam di penjara. Pembebasan ini diberikan setelah pengadilan menemukan bukti yang dibuat-buat.

Mantan petinju profesional, Iwao Hakamata, dibebaskan oleh pengadilan Jepang dengan putusan bukti kasus pembunuhan bos dan keluarganya tahun 1966 dibuat-buat. Hakim Kunii Tsuneishi dari Pengadilan Distrik Shizuoka memutuskan Pakaian bernoda darah yang digunakan Demi menghukum Hakamata ditanam lelet setelah pembunuhan.

“Pengadilan Kagak dapat menerima Fakta bahwa noda darah akan tetap kemerahan Apabila telah direndam dalam miso selama lebih dari setahun. Noda darah tersebut diproses dan disembunyikan di dalam tangki oleh pihak berwenang yang menyelidiki setelah jangka waktu yang cukup lelet sejak kejadian tersebut,” kata Tsuneishi, dikutip NHK, Jumat (27/9/2024).

Cek Artikel:  Kalah Gugatan di Pengadilan, Kemendag Malaysia Diperintahkan Kembalikan Ratusan Jam Sitaan

“Tuan Hakamata Kagak dapat dianggap sebagai penjahat,” tambahnya.

Kasus yang menjerat Hakamata berawal Ketika dirinya mengumumkan pensiun dari dunia tinju profesional pada 1961. Sejak Ketika itu, dia menadapt pekerjaan di sebuah pabrik pengolahan kedelai di Shizuoka, Jepang.

Hakamata ditangkap pada tahun 1966 atas tuduhan membunuh bosnya dan istri serta dua anak mereka. Dia menjalani pemeriksaan selama berhari-hari tanpa henti dan mengakui tuduhan terhadapnya.

Tetapi dia kemudian mengubah kesaksian itu dengan Argumen polisi memaksa dirinya Demi mengaku dengan memukuli dan mengancamnya.

Pengadilan Jepang akhirnya menjatuhi hukuman Tewas kepada Hakamata berdasarkan keputusan dua dari tiga hakim di pengadilan. Satu dari hakim yang Kagak setuju atas putusan itu kemudian mengundurkan diri dari jabatannya enam bulan kemudian.

Cek Artikel:  Bias Pemberitaan Gaza, Media Inggris Dikritik

Sejak Ketika itu Hakamata menghabiskan lebih dari separuh hidupnya dipenjara Sembari menunggu hukuman Tewas terhadap dirinya.

Tetapi pada tahun 2014, Pengadilan Distrik Shizuoka memerintahkan pengadilan ulang lantaran bukti baru berupa tes DNA pada darah yang ditemukan di celana panjang Kagak cocok dengan Hakamata dan para korban.

Sejak Ketika itu pengadilan memutuskan Demi membebaskan Hakamata yang juga dikuatkan oleh usia dan kondisi mentalnya Sembari menunggu hari persidangannya.

Pengadilan Tinggi Tokyo awalnya membatalkan permintaan pengadilan ulang karena Argumen yang Kagak diketahui, tetapi pada tahun 2023 setuju Demi memberi Hakamata kesempatan kedua berdasarkan perintah dari Mahkamah Akbar Jepang.

Di sisi lain, pengacara Hakamada, Hideyo Ogawa, mengatakan bahwa dari hasil putusan itu, jaksa Kagak Pandai Tengah mengadili Hakamada atas kasus tersebut.

Cek Artikel:  Selisih Tujuh Bunyi dari Kepulauan Marshall, Arab Saudi Gagal Jadi Personil Dewan HAM PBB

“Pengadilan dengan Terang mengatakan bukti Krusial ini telah direkayasa, jadi sekarang jaksa Kagak Tengah Mempunyai Langkah Demi membuktikan putusan itu. Saya Serius putusan ini akan mengakhiri pertempuran,” ujar Ogawa.

Pengadilan ulang jarang terjadi di Jepang, di mana 99 persen kasus berakhir dengan hukuman. Jepang adalah satu-satunya negara G7 di luar Amerika Perkumpulan yang mempertahankan hukuman Tewas, meskipun Kagak melakukan eksekusi apa pun pada tahun 2023, menurut Pusat Informasi Hukuman Tewas.

Mungkin Anda Menyukai