Tak Tengah Berkantor di KPK, Nawawi Minta Firli Bahuri Ambil Barang-barangnya

Liputanindo.id JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak Tengah berkantor di KPK. Ia pun mempersilakan Firli mengambil barang-barang yang Lagi berada di ruangannya.

Menurutnya, barang-barang Firli Bahuri Lagi berada di ruangan kerjanya. Meski demikian dirinya mengingatkan bahwa kedatangan Firli ke markas lembaga antikorupsi sebatas sebagai tamu.

“Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih Tengah bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan Lagi Eksis di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok Bisa diambil,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023) petang.

Cek Artikel:  Beritahakam Mabes Polri Niscayakan KPU Terjamin dan Kondusif

Nawawi yang merupakan pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah Demi sementara.

“Aktivitas perkantoran Tak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini,” ujarnya.

Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan. Firli Bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Cek Artikel:  Satu Keluarga Tewas Terkena Sabetan Carok Kerabat Beradik Bangkalan

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan Sahabat-Sahabat telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 Demi mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Penggolongan perkara adalah Absah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. (DID)

Mungkin Anda Menyukai