Liputanindo.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, mengadili seorang pria bernama Ridwan Nasution alias Ridho (45), didakwa melakukan pembunuhan terhadap teman wanitanya setelah berhubungan intim.
“Terdakwa merupakan warga Jalan Karya, Medan Barat, Kota Medan, dinilai melakukan pembunuhan terhadap korban Meirani Sitompul setelah hubungan suami istri,” kata Jaksa Penuntut Standar (JPU) Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Kamis (20/9/2024).
Dijelaskan JPU, kasus bermula saat korban Meirani Sitompul datang ke rumah terdakwa, di Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Kota Medan, Selasa (23/4) pukul 19.00 WIB.
Kemudian, di dalam kamar terdakwa keduanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri.
“Keesokan harinya terdakwa dan korban menonton video porno, lalu keduanya kembali melakukan hubungan intim,” kata Frianto.
Setelah mereka berhubungan intim, kata JPU, terdakwa merasakan sakit di bagian alat kelaminnya dan pergi ke kamar mandi untuk membersihkan alat kelamin.
Lewat terdakwa menanyakan kepada korban kenapa alat kelaminnya terasa sakit, dan korban menjawab bahwa dirinya tidak sengaja menggigit alat kelamin terdakwa.
Mendengar hal itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban telungkup.
“Setelah itu, terdakwa melihat mulut korban berbuih dan korban mengorok. Kemudian kaki korban sudah pucat, dan denyut jantung berhenti hingga terdakwa mengetahui korban meninggal dunia,” tuturnya.
Frianto juga menyatakan, bahwa atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (26/9), dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi,” ujar Hakim Yusafrihardi.*