Tak Sekadar Jet Pribadi dan Yacht, Ini Daftar Kendaraan yang Kena PPN 12%

Ilustrasi. Foto: Freepik

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun ini.

Kenaikan ini hanya berlaku Kepada barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah, termasuk beberapa jenis kendaraan. Berikut adalah daftar kendaraan yang terkena Akibat dari kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
 

Jenis kendaraan yang kena PPN 12 persen:

 

1. Kendaraan penumpang dengan kapasitas hingga 3.000 cc

Kendaraan bermotor yang Bisa mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung spesifikasinya.


Ilustrasi. Foto: Freepik
 

Cek Artikel:  Tergilas Dolar AS, Rupiah Kembali Tersungkur

2. Kendaraan penumpang dengan kapasitas 3.000–4.000 cc

Mobil dengan kapasitas mesin antara 3.000 hingga 4.000 cc dikenai tarif PPnBM sebesar 40 hingga 70 persen, sesuai dengan jenis dan spesifikasi kendaraan.
 

3. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas 250–500 cc

Motor dengan kapasitas mesin antara 250 hingga 500 cc masuk kategori barang mewah dan dikenakan tarif PPnBM sebesar 60 persen.
 

4. Kendaraan Kepada perjalanan Tertentu

Kendaraan seperti snowmobile atau kendaraan Tertentu yang dirancang Kepada perjalanan di atas salju, pantai, atau gunung juga dikenakan tarif PPnBM 60 persen.
 

5. Kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 4.000 cc

Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc termasuk dalam kategori kendaraan mewah yang dikenai tarif PPnBM sebesar 95 persen.
 

Cek Artikel:  Optimalisasi Sektor Gas Bumi Dorong Kemajuan Ekonomi Masyarakat

6. Motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc

Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dikenai tarif PPnBM sebesar 95 persen.
 

7. Trailer dan semi-trailer caravan

Kendaraan trailer atau semi-trailer tipe caravan, yang sering digunakan Kepada perumahan atau kemah, juga terkena pajak sebesar 95 persen.
 

8. Pesawat jet pribadi

Pesawat jet pribadi yang digunakan oleh masyarakat kelas atas menjadi salah satu barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen.
 

9. Kapal pesiar dan yacht

Kapal pesiar, yacht, dan motor yacht yang sering digunakan Kepada tujuan rekreasi juga termasuk dalam daftar kendaraan yang terkena pajak ini.

Cek Artikel:  Bisnis Properti di Bali yang Menjanjikan Serempak Smart Property Group

Presiden Prabowo menegaskan kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku Kepada barang dan jasa kategori mewah. Barang atau jasa lainnya yang Kagak termasuk kategori tersebut tetap dikenai tarif PPN sebesar 11 persen.

“Contohnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah, itu adalah barang mewah yang dimanfaatkan masyarakat papan atas,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta menjelang malam pergantian tahun.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini Kagak berdampak pada kebutuhan sehari-hari masyarakat Standar.

Tetapi, bagi Anda yang Mempunyai atau berencana membeli kendaraan mewah, kebijakan ini patut diperhatikan Kepada perencanaan keuangan yang lebih matang.

Mungkin Anda Menyukai