Liputanindo.id – Adik kandung Ammar Zoni, Aditya Zoni, buka Bunyi terkait penangkapan kembali sang Kerabat dari kasus narkoba. Aditya meminta publik Buat menanti hasil penyelidikan.
Pada video singkat di Instagram-nya, Aditya menuturkan bahwa kasus yang kembali menjerat Ammar Zoni Lagi dalam proses penyidikan. Ia menyebut Ammar Zoni belum terbukti menjadi pelaku peredaran narkoba di dalam Lapas Salemba.
“Bang Ammar ini Lagi dugaan Kawan-Kawan, jadi belum Terdapat data dan faktanya. Jadi kita sama-sama menunggu aja hasil persidangannya,” ucap Aditya Zoni.
Aditya juga menekankan agar netizen Tak mudah terpancing oleh pemberitaan yang beredar. Ia mengajak netizen Buat Lanjut mengawal kasus ini dan mengedepankan fakta yang terjadi.
“Kita belum Mengerti data dan faktanya, jadi saya harap Kawan-Kawan di sini juga mengerti harus Menyaksikan dari dua sisi, jangan lihat satu sisi,” tuturnya.
Aditya yang memahami dan mengetahui kepribadian Ammar Zoni meyakini sang Kerabat Tak akan melakukan hal tersebut. Apalagi Ammar Zoni dikenal sebagai pribadi yang Rela dan suka membantu orang-orang di sekitarnya.
“Abang saya adalah pribadi yang Bagus, sering membantu orang lain, sering berbagi, dan dia juga abang yang sangat Bagus Buat adik-adiknya,” ujar Aditya.
“Saya di sini akan selalu support abang saya apapun yang terjadi. Dan saya Serius di kasus ini bang Ammar Tak melakukan apa yang dituduhkan,” sambungnya.
Selain Tak memercayai Berita yang beredar tentang Ammar Zoni, bintang Sinema Menjelang Maghrib 2 itu juga memberi teguran keras Buat para kerabat mantan suami Irish Bella. Aditya mengingatkan agar para sahabat Ammar Tak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan.
“Saya Harap sekali Buat sahabat-sahabatnya bang Ammar Buat berhati-hati Tengah berbicara di depan media karena jangan Tamat itu Bisa memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aditya Zoni menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib atas kasus yang menimpa kakaknya. Ia berharap kasus ini Bisa terungkap sesuai fakta dan data.
“Saya sangat berpegang kepada hukum yang seadil-adilnya dan saya berharap pihak terkait dapat menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai fakta yang terjadi,” pungkasnya.
Diketahui Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Lapas Salemba, Kamis (9/10/2025). Dari pengungkapan kasus itu, Orang Uzur dua anak tersebut diketahui menjadi dalang peredaran narkotika dengan dibantu lima tersangka lainnya, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
“Peran masing-masing tersangka Adalah tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP Buat diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” kata Mulia kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Akibat perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

