Tak Kelola Sampah, Kementerian LH akan Tersangkakan Pengelola Pasar Induk Caringin

Tak Kelola Sampah, Kementerian LH akan Tersangkakan Pengelola Pasar Induk Caringin
Tumpukan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung.(ISTIMEWA)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan memberikan Denda tegas bagi pengelola Pasar Induk Caringin, di Kota Bandung, karena Enggak mengelola sampah yang dihasilkan. Begitu ini, pemeriksaan telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faishol Nurofiq Begitu menghadiri peringatan Hari Acuh Sampah Nasional 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, di Bandung, Sabtu (22/2) malam.

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, pengelola Pasar Induk Caringin dengan sengaja Enggak mengelola sampah yang dihasilkan. Ini terlihat dari sampah yang dihasilkan aktivitas jual beli di Posisi tersebut menumpuk begitu saja hingga mencemari lingkungan Sekeliling.

Cek Artikel:  Universitas Persatuan Islam Luncurkan Unipi Press dan Rumah Jurnal

Padahal, lanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, sampah yang dihasilkan kawasan komersial harus diolah sebelum dibuang ke tempat pembuangan.

“Jadi mandatnya UU 18/2008 pengelola wajib mengolah sampahnya terlebih dahulu. Yang dibuang ke TPA itu hanya residunya saja,” kata Hanif.

Terlebih, dia menegaskan pengelola pasar tradisional swasta tersebut Enggak mengindahkan rekomendasi dari pemerintah Begitu awal terjadinya tumpukan sampah beberapa waktu yang Lewat.

“Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, sudah memberikan rekomendasi agar pengelola mengolah sampahnya dahulu. Tapi Rupanya Enggak diikuti. Jadi ini Eksis kesengajaan Buat Enggak mengolah sampahnya,” bebernya.

Cek Artikel:  Hujan Seharian, Petani Cabai-Tomat di Lembang Khawatir Gagal Panen

Akibatnya, tambah Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup langsung bertindak tegas dengan memberi garis polisi terhadap tumpukan sampah yang berada di bagian belakang Pasar Induk Caringin. “Langsung kita police line Buat segera dilakukan pemeriksaan.”

Hanif memastikan dalam waktu dekat akan Eksis pihak yang menjadi tersangka dalam kejahatan lingkungan tersebut. “Gelar perkara sudah, minggu depan akan Eksis tersangka. Alat bukti sudah cukup.”

Dia meneaskan hukuman kurungan maksimal 4 tahun bagi pihak-pihak yang sengaja Enggak mengelola sampah yang dihasilkan. Pelaku uaha Semestinya mematuhi setiap aturan yang Eksis, termasuk terkait pengelolaan sampah.

Cek Artikel:  Pembangunan Jalan Tol Sukabumi-Cianjur-Bandung Direncanakan Dimulai 2025

Apindo Jawa Barat, harapnya, menjadi salah satu penggerak bagi aktivitas usaha yang mengedepankan aspek lingkungan khususnya pengelolaan sampah di provinsi tersebut. “Saya Mau kawasan-kawasan bisnis, hotel, restoran, kafe, pabrik-pabrik, Bisa menyelesaikan sampahnya di kawasan masing-masing,” ujarnya.

 

Mungkin Anda Menyukai