Tak Hanya Pemerasan, Polda Metro juga Dalami Kasus Firli Bahuri Diduga Langgar UU KPK

Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menyebut pihaknya sedang mendalami kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diduga melanggar UU KPK.

“Kita juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 UU tentang KPK,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Rabu (26/6/2024).

Berikut isi Pasal 36 UU KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan Rekanan langsung atau Bukan langsung dengan tersangka atau pihak lain yang Terdapat Rekanan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Dalih apa pun;

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai Rekanan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke Rendah Tamat derajat ketiga dengan Member Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

Cek Artikel:  Polisi Sebut Kimberly Laporkan Suaminya Edward Akbar Atas Dugaan Penggelapan Satu Mobil BMW

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Ade menambahkan penyidik Lagi Lanjut melengkapi berkas perkara Firli Bahuri mengikuti petunjuk jaksa penuntut Standar. “Ketika ini proses penyidikan Lagi Lanjut berlangsung,” tambahnya.

Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Artikel:  Ibu Tiri yang Aniaya 2 Anaknya Tiba Kejang-kejang di Jakut Jadi Tersangka

Mantan Ketua KPK ini Bukan ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tetapi, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan Tetapi tak Pelan kemudian gugatan kedua itu dicabut.

Mungkin Anda Menyukai