Liputanindo.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diperiksa penyidik Kejaksaan Akbar (Kejagung) terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Selasa (5/11/2024) hari ini. Selain tiga hakim itu, Kejagung juga memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Akbar (MA) Zarof Ricar.
“ZR jadwalnya diperiksa juga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya diperiksa di kantor Kejagung, Jakarta, dan Ketika ini sedang dalam perjalanan dari Surabaya.
Harli menyebut Zarof diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan. Eks pejabat MA ini Tak akan dikonfrontasi dengan tiga hakim. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Ronald Tannur pada hari ini di Rutan Kelas 1 Surabaya.
“RT infonya diperiksa juga di Rutan. Soal pemindahan (penahanan Tannur) nanti kita lihat ya bagaimana sikap penyidik,” jelasnya.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Demi memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu. Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap Zarof Ricar.
Eks pejabat MA ini ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan pemufakatan jahat Demi menyuap hakim Akbar MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.
Hasil kasasi pun memutuskan Apabila Ronald Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Ronald Tannur dieksekusi Demi menjalani proses hukumannya.
Terbaru, Kejagung menetapkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Meirizka melakukan suap dibantu Lisa Rahmat.