Tak Eksis Ganjil Genap di Jakarta, Hari ini Tamat 7 April 2025

Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta, Hari ini sampai 7 April 2025
Kemacetan kendaraan roda dua dan roda empat di ruas jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/1/2025)(MI/SUSANTO)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan, Penyelenggaraan ganjil genap pada Jumat (28/3) hingga Senin (7/4) ditiadakan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur dan cuti Serempak Hari Bersih Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” kata Syafrin dalam keterangan resminya dikutip Jumat (28/3).

Ia berujar, ketentuan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Serempak Menteri Religi Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Serempak Tahun 2025.

Cek Artikel:  Rel di Bandara Soekarno-Hatta Tergenang, Perjalanan KA Bandara Alami Keterlambatan

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).

“Restriksi Lampau lintas dengan sistem ganjil genap Bukan diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin.

Oleh karena itu, Syafrin mengimbau para pengendara Demi tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu Lampau lintas yang Eksis.

“Diimbau Demi tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, Kondusif, dan nyaman,” pungkasnya. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai