SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Biaya Donasi Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidak menahan Marimutu Sinivasan. Obligor yang menjadi buronan BLBI itu hanya dicegah-tangkal (cekal) ke luar negeri.
“Marimutu itu dicegah dari bepergian ke luar negeri. Maksudnya tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” kata Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Wibowo kepada Medcom.id, Minggu (15/9).
Adi menegaskan Marimutu tak akan bisa bepergian ke luar negeri, meski tidak ditahan. Karena, paspornya telah disita. “Betul. Tiba masa pencekalan berakhir dan akan terus dilakukan pencekalan sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya kepada negara,” ujar Adi.
Baca juga : Revisi UU Imigrasi Ubah Ketentuan soal Pencegahan Orang ke Luar Negeri
Marimutu Sinivasan ditangkap saat hendak kabur ke Kuching, Malaysia pada Minggu (8/9). Pria 87 tahun itu diamankan pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat saat melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Bos Texmaco itu masuk daftar cekal ke luar negeri atas permintaan Kemenkeu, karena belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara. Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%).
Marimutu juga tecatat sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%). Marimutu tidak beriktikad baik untuk membayar utang selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 hingga saat ini.
Dia baru sekali melakukan pembayaran utang sebesar Rp1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco. (J-2)