Liputanindo.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara Absah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra Selebriti Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan Ketika membacakan putusan di PN Jakarta Timur dikutip dari Antara, Senin (4/11/2024).
Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Standar (JPU) yang menuntut hukuman Tewas kepada Yudha.
Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.
Tetapi yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang Semestinya dilindunginya.
Atas vonis tersebut yang dibacakan di PN Jakarta Timur terdakwa mengajukan banding.
“Banding yang mulia,” ucap terdakwa Yudha Arfandi.
Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.