Tak Bela Timnas Tengah, Irfan Raditya ‘Banting Setir’ Jadi Pemain Proyek, Berujung Ditangkap

Liputanindo.id – Mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20, Irfan Raditya alias IR ditetapkan  sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tuntungan tahun anggaran 2020.

Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Kota Tangerang Selatan, Banten, oleh tim Kejaksaan dari Cabang Kejaksaan  Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancur Batu, Sumatera Utara. Irfan Raditya tercatat pernah menjadi Laskar Garuda Muda U-20 pada tahun 2005 di Dasar asuhan Peter White. Dia juga pernah memperkuat Arema FC dan juga mantan skuad Traktor Kuning julukan PSDS Deliserdang, tim sepakbola di Sumut.

Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting menjelaskan bahwa IR diamankan di rumahnya, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (4/10/2024). Kemudian, langsung diboyong melalui Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deliserdang.

Cek Artikel:  KPU Jatim Tunggu Arahan KPU RI Terkait Keputusan MK

“Pada Ketika diamankan di rumahnya, IR kooperatif dan Kagak melakukan perlawasan dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tangerang Selatan Buat proses lebih lanjut,” sebut Adre, Senin (7/10/2024).

Adre menjelaskan, bahwa setelah memeriksa saksi, selanjutnya IR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dalam kasus ini, IR merupakan tersangka baru.

“Sebelumnya Tim penyidik dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu telah menetapkan lima tersangka dan Ketika ini, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan,” Jernih Adre.

Kelima terdakwa yang sudah diamankan lebih awal adalah, Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja

Cek Artikel:  APBD Sulsel 2025 Diketuk, Pj Gubernur Zudan: Bukan Tengah Gali Lubang Tutup Lubang

Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana Buat kedua pekerjaan.

“Jaksa Penuntut Standar (JPU), pada Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, mendakwa kelimanya telah melakukan korupsi secara Serempak-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795 juta lebih,” kata Adre.

Mungkin Anda Menyukai