KPUD Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) memastikan tahapan pencalonan Pilkada Kota Bandung dimulai pekan depan yang diawali dengan pengumuman atau sosialisasi pencalonan pada 24 Agustus. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran calon Pilkada Kota Bandung yang dibuka mulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Dalam tahapan tersebut, para kontestan akan melampirkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan, sesuai aturan teknis pendaftaran calon yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 8 Pahamn 2024 tentang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Gubernur, Bupati, Wali Kota,” kata Ketua Divisi Teknis Pemilihan KPUD Kota Bandung Fajar Kurniawan, Senin (19/8).
Menurut Fajar, dalam tahapan ini, pihaknya menggandeng instansi terkait untuk membantu dan berkordinasi, sehubungan dengan proses pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota Bandung. KPUD juga akan segera melibatkan Bawaslu Kota Bandung, serta partai selaku pengusung bakal calon Wali Kota dan bakal Calon Wakil Wali Kota Bandung.
Baca juga : Bawaslu Jabar Beberkan Kerawanan yang Berpotensi Terjadi saat Pilkada 2024
“Koordinasi bersama instansi-instansi yang menjadi mitra kami tentunya menjadi hal penting untuk memastikan seluruh stakeholder yang terlibat dapat membantu lancarnya kegiatan ini. Kami berharap, dapat memberikan pelayanan terbaik bagi calon peserta pemilu sebagai bagian dari tugas kami selaku penyelenggara pemilu,” ungkapna.
Terdapatpun terkait pendaftaran calon, di PKPU, terdapat 19 syarat umum bagi kontestan untuk ikut daftar Pilkada Serentak 2024, baik gubernur, wali kota maupun bupati. Dari 19 syarat umum itu, beberapa di antaranya adalah menyertakan dokumen, seperti laporan harta kekayaan, dokumen data pribadi hingga surat keterangan.
Sementara itu Ketua KPUD Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengungkapkan KPU Kota Bandung telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 di Kota Bandung. Pemilih dalam DPS Kota Bandung, berjumlah 1.890.607 jiwa. (Z-11)