Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Provinsi tersebut ialah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan.
“Tiba dengan pukul 20.45 WIB malam ini Eksis enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMS provinsi,” kaa Direktur Jenderal Pembinaan Interaksi Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dilansir Media Indonesia, Kamis pagi, 12 Desember 2024.
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Setkab
Indah pun menegaskan Buat batas waktu penetapan UMP dan UMS provinsi 2025 Tiba hari ini pukul 24.00 WIB.
Indah kemudian memastikan Segala provinsi yang berjumlah 38 Memajukan upah minimum 2025 minimal 6,5 persen.
Dengan demikian, besaran UMP tahun depan melonjak dibandingkan tahun ini.
“Segala provinsi UMP naik 6,5 persen, lebih tinggi dibandingkan UMP 2024,” ucap dia.