SYL Minta Pengunduran Waktu Sidang untuk Pemeriksaan Kesehatan

Liputanindo.id JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian RI 2019 – 2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta sidang tanggapan penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi SYL diundur. Hal itu disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen, agar kliennya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

 

Permohonan tersebut, kata dia, mengingat SYL sudah tiga minggu belum melakukan pemeriksaan rutin di RSPAD Gatot Subroto terkait permasalahan pada paru-parunya. Eksispun sidang tanggapan penuntut umum dijadwalkan pada Rabu, (20/3/2023).

 

“Minta berkenan apabila majelis hakim tidak keberatan, bisa persidangan itu dimulai di hari Kamis agar pemeriksaan kesehatan SYL di hari Rabu bisa berjalan,” ujar Djamaludin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Cek Artikel:  Polda NTT Sidik Enam WNA China yang Terdampar di Perairan Kupang

 

Menhutip Antara, menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Eksism Pontoh menolak pengunduran sidang lantaran padatnya jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

“Perkara yang kami tangani, khususnya tipikor banyak, bukan hanya satu atau dua. Jadi kami sudah menjadwalkan untuk sidang tipikor yang lain,” ujar Pontoh menegaskan.

 

Dengan demikian, dia meminta penasihat hukum untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan SYL di rumah sakit dengan dokter di hari lain, seperti hari Selasa atau Kamis. Kalau jadwal pemeriksaan dengan dokter sudah bisa diatur, ia mengatakan penasehat hukum SYL bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

“InSya-Allah kami akan penuhi penetapan itu, yang penting saudara ajukan permohonan sebelum persidangan dan tentukan jadwal pemeriksaan sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan,” katanya.

Cek Artikel:  Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Niscayakan Putus Rantai Kekerasan

 

Eksispun SYL ditahan di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur sejak 7 Februari 2024 oleh penuntut umum.

 

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

 

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. (IRN)

Baca Juga:
Jelang Adu Gagasan Antikorupsi KPK, Hasto Bandingkan Sikap Ganjar dengan Prabowo

 

Baca Juga:
Polisi Niscayakan Periksa Firli Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Cek Artikel:  Polda Sumbar Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penanganan Banjir Lahar Dingin

 

Mungkin Anda Menyukai