SYL Minta Honor Bulanan Cucu Naik dari Rp4 Juta Jadi Rp10 Juta

Liputanindo.id JAKARTA – Rininta Octarini, saksi dugaan korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap, SYL pernah meminta honor cucunya yang menjadi Tenaga Spesialis Sekjen Kementan naik dari Rp4 juta jadi Rp10 juta.

Rini yang menjadi  Protokol Mentan SYL mengungkapkan, cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang (Bibi) pernah menjadi Tenaga Spesialis Sekjen bidang Hukum Kementan saat kakeknya menjabat.

“Waktu itu ajudan Pak Menteri, Panji Hartanto menyampaikan, ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi,” kata Rini saat menjadi saksi sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Atas permintaan tersebut, Biro Standar Kementan kemudian mengirimkan kekurangan honor kepada Bibi sebesar Rp6 juta melalui transfer langsung ke rekening cucu SYL itu. Bukti transfer juga dikirim kepada Rini.

Cek Artikel:  Polisi Geledah Rumah Tersangka Perong Pembunuh Vina Cirebon

Sementara itu, lanjut Rini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tetap mengirimkan dana Rp4 juta untuk honor cucu SYL, sehingga total honor yang diterima Bibi setiap bulan menjadi  Rp10 juta.

“Itulah akhirnya dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta,” ungkapnya.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mengertin 2023, Muhammad Hatta, yang keduanya juga menjadi terdakwa.

Keduanya berperan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Cek Artikel:  Soal Kasus Judi Online, Pemeriksaan Nikita Mirzani Uzuri Polemik

Atas perbuatannya, SYL seperti dirilis Antara didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Mengertin 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (BON)

Mungkin Anda Menyukai