SYL Gunakan Dana Hasil Setoran ASN Lingkup Kementan Buat Bayar Cicilan Hingga Dinikmati Keluarga

Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL ditetapkan sebagai tersangka Serempak dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

Baca Juga:
Jelang Adu Gagasan Antikorupsi KPK, Hasto Bandingkan Sikap Ganjar dengan Prabowo

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena Serempak-sama menyalahgunakan kekuasan, memaksa memberikan sesuatu Buat lelang jabatan termasuk ikut pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka (kasus dugaan korupsi lingkup Kementan) SYL selaku Menteri Pertanian Indonesia Periode 2019-2024, KS selaku Sekretaris Jenderal Kementan, MA Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan,” kata Johanis Begitu memimpin Ekspos didampingi Kabag Pemberitaan, Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (11/10/2023) malam. 

Cek Artikel:  Pria di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri, Bahkan Sempat Diancam Gergaji

Johanis menjelaskan, dalam melakukan aksi dugaan korupsi, SYL Membikin kebijakan personal sekaitan dengan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan.

“Buat memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” jelasnya. 

Di mana, lanjut dia, SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah Dana dari pejabat Eselon I dan II dalam bentuk penyerahan Kas, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

“Sumber Dana yang digunakan dari realisasi pertanian yang sudah di mark up, termasuk para vendor yang mendapatkan proyek di

Kementerian pertanian,” lanjutnya. 

“Atas arahan SYL, KS dan MH Buat mengumpulkan sejumlah Dana di liungkup Eselon I, Direktur Jenderal, kepala badan, hingga masing-masing Pejabat Eselon I dengan kisaran nilai yang ditentukan SYL. Dengan kisaran nilai mulai USD 4.000-USD 10.000,” sambungnya. 

Cek Artikel:  Kecelakaan Kereta, Argo Semeru Anjlok di Kulon Progo

Peneriman Dana dari KS dan MH, kata dia, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL.

“Hal itu rutin dilakukan setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata Dana asing. Penggunaan Dana oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH di antara lain Buat pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alpard Punya SYL,” jelasnya. 

Selama melakukan dugaan pungutan itu, sejauh ini Dana dinikmati SYL Serempak KS dan MH sejumlah Rp13,9 miliar.

“Sejauh ini penulusuran mendalam Tetap dilakukan tim penyidik KPK,” jelasnya. 

Buat kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan KS Buat 20 hari pertama. Terhitung 11-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.

“Tersangka SYL dan MH hari ini mengkomfirmasi Enggak hadir. Oleh karena itu kami ingatkan Buat koperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tukasnya. 

Cek Artikel:  Kasus Pembunuhan Empat Orang di Wonogiri Terungkap

“Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf E, Pasal 12 B UU Republik Indonesia nomor 31 rahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korups sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP,” tandas Johanis. (KEK)

 

Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Alex Marwata Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim

 

Mungkin Anda Menyukai