SYL Enggan Komentari Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka

Liputanindo.id JAKARTA – Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, kasus gratifikasi, dan tindak pidana pencucian Duit (TPPU) di Kementerian Pertanian enggan berkomentar soal Firli Bahuri. 


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut diketahui baru saja ditetapkan sebagai tersangka tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

 

“Saya baru diperiksa, saya Tetap berproses hukum,” kata Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

 

SYL pun enggan memberikan komentar lebih lanjut dan langsung masuk ke kendaraan tahanan KPK yang kemudian membawanya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Dua Remaja Curi Laptop di Sikka NTT

 

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Direktur Reserse Kriminal Spesifik (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

 

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup Buat menetapkan Kerabat FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade Safri.

Cek Artikel:  Spesialis Psikologi Forensik Ungkap Tersangka 'YA' Kagak Terindikasi Alami Gangguan Jiwa

 

Dilansir dari laporan Antara, Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (IRN)

Mungkin Anda Menyukai