SYL Emosional Mendengar Kesaksian Mantan Ajudan

Liputanindo.id JAKARTA – Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), emosional mendengar kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Perasaan itu dia ungkapkan saat menanggapi Panji yang selesai memberikan kesaksian.

“Ini agak sedikit pakai perasaan saja. Panji, lihat sini, saya Syahrul Yasin Limpo, saya bapakmu,” ujar SYL.

SYL pun kemudian bertanya kepada Panji, mengenai adanya tekanan saat ia memberikan seluruh kesaksian di Informasi Acara Pemeriksaan (BAP) maupun persidangan.

Pasalnya, menurut SYL, Panji terlihat grogi dan tertekan saat menjawab berbagai pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan.

“Apakah betul jawaban itu datang dari hatimu yang setulus-tulusnya?” tanya SYL.

Cek Artikel:  Ketika Ditangkap Serempak Kang Mus, Polisi Sita Biji Ganja dari Yogi Gamblez

Setelah itu, Majelis Hakim Rianto Terdapatm Pontoh pun menegaskan pertanyaan SYL tersebut.

“Pada saat penyidikan, apa saudara mendapatkan tekanan untuk menulis BAP?” tanya Pontoh.

Panji menjawab, tidak ada tekanan sama sekali dari penyidik saat penyusunan BAP maupun dalam persidangan, sehingga dirinya tetap bersikap sesuai BAP dan keterangan di persidangan.

“Yang saya sampaikan murni berdasarkan fakta yang dikerjakan hari-harinya seperti ini,” ungkap Panji.

Mendengar pernyataan tersebut, SYL pun membantah seluruh keterangan Panji, terutama yang menyebutkan tentang penggunaan uang Kementan untuk keperluan pribadi SYL.

“Saya akan sampaikan nanti dalam pembelaan,” kata SYL.

Sebelumnya seperti dirilis Antara, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Cek Artikel:  Buru Sahabat Pria, Polisi Usut Tewasnya Perempuan Hamil di Kelapa Gading

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono, selaku Sekjen Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mengertin 2023, Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Mengertin 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Mengertin 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (BON)

Mungkin Anda Menyukai